JAMBI,netiz.id — Potensi kerugian negara sebesar Rp 1,19 triliun berhasil dihindarkan berkat pengungkapan tiga kasus kejahatan pertanahan di Provinsi Jambi. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dalam konferensi pers yang diadakan bersama Satgas Anti-Mafia Tanah di Gedung Siginjai Sakti Wira Bhakti, Markas Polda Jambi, pada Selasa (25/06/24).
Menteri AHY mengungkapkan bahwa total luas objek tanah yang terlibat mencapai 580.790 meter persegi dengan potensi nilai kerugian sebesar Rp 1,19 triliun. Nilai tersebut berasal dari harga tanah tersebut, nilai investasi usaha, serta pendapatan negara dari pajak.
“Kronologi tindak pidana pertanahan yang diungkap kali ini melibatkan modus kejahatan dengan memalsukan dokumen untuk menguasai tanah yang bukan miliknya,” ujar Menteri AHY kepada media yang hadir. Ia juga menjelaskan bahwa semua berkas perkara pertanahan ini telah melewati tahapan P21 atau berkas lengkap. Saat ini, dua kasus sedang dalam proses persidangan, sementara satu kasus sudah diputus oleh pengadilan negeri.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri AHY menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah bekerja keras, bersinergi, dan berkolaborasi dalam satu kesatuan melalui Satgas Anti-Mafia Tanah. “Baik pemerintah, kepolisian, kejaksaan, dan yang paling penting partisipasi dari berbagai elemen masyarakat serta rekan media,” ujarnya.
“Seringkali masyarakat merasa takut dan tidak berdaya, namun berkat kekuatan dan keberanian kita semua, kita mampu menyuarakan dan membongkar permasalahan sekaligus menghadirkan keadilan di negeri ini,” tambah Menteri AHY.
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Daerah (Kapolda) Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono, menyadari bahwa ulah mafia tanah ini merugikan masyarakat dan mengganggu iklim investasi di Jambi.
“Ini menjadi bagian dari kekompakan Satgas Anti-Mafia Tanah di Jambi yang didukung oleh Pak Gubernur dan juga masyarakat di Jambi. Mafia tanah ini yang sama-sama kita perangi dan tentu kami berkomitmen tidak ada tempat bagi mafia tanah di Jambi. Ini menjadi komitmen kita bersama,” kata Irjen Pol Rusdi Hartono.
Konferensi pers pengungkapan tindak pidana pertanahan di Jambi juga dihadiri oleh sejumlah pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama Kementerian ATR/BPN, termasuk Ketua Satgas Anti-Mafia Tanah; Gubernur Jambi beserta jajaran aparat penegak hukum Provinsi Jambi; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi beserta jajaran. (*)




