PALANGKARAYA,netiz.id — Laju alih fungsi lahan sawah di Indonesia kian mengkhawatirkan. Sejak 2019 hingga 2025, sekitar 554.000 hektare sawah setiap tahun beralih menjadi kawasan permukiman dan industri. Jika tidak dikendalikan, kondisi ini berpotensi menggerus ketahanan pangan nasional.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa pengendalian ruang melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi instrumen utama untuk menghentikan penyusutan lahan pangan. Menurutnya, perlindungan lahan sawah harus tertuang secara tegas dalam setiap kebijakan tata ruang daerah.
“Saya bertekad menghentikan alih fungsi lahan sawah. Karena itu, dalam RTRW harus dicantumkan secara jelas Lahan Pangan dan Pertanian Berkelanjutan (LP2B), Lahan Baku Sawah (LBS), serta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), agar sawah benar-benar terlindungi ke depan,” tegas Menteri Nusron saat Rapat Koordinasi Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang bersama kepala daerah se-Kalimantan Tengah di Palangka Raya, Kamis (11/12/25).
Ia juga mengingatkan bahwa perlindungan lahan pangan telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan batas minimal LP2B sebesar 87 persen dari total LBS sebagai langkah strategis menjaga ketahanan pangan nasional.
“Ketentuan ini dibuat demi kepentingan ketahanan pangan bangsa. Ini harus menjadi perhatian serius seluruh pemerintah daerah,” ujarnya.
Sejalan dengan itu, Menteri Nusron mendorong pemerintah daerah untuk mempercepat penyusunan dan pemutakhiran dokumen tata ruang agar sejalan dengan arah pembangunan nasional. Selain menjamin ketersediaan lahan pangan, kebijakan ini juga dinilai penting untuk menjaga keseimbangan lingkungan di tengah pesatnya pembangunan.
“RTRW harus ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah dan diajukan ke pemerintah pusat untuk memperoleh Persetujuan Substansi. Kami akan melakukan evaluasi, namun pola ruang hutan tidak boleh dikurangi,” tambahnya.
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, dari target 77 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Provinsi Kalimantan Tengah, baru 22 RDTR yang ditetapkan melalui Perda maupun Peraturan Kepala Daerah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 21 RDTR telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS). Sementara itu, masih terdapat 13 kabupaten/kota yang belum memperbarui RTRW sehingga dokumen penataan ruang yang ada belum sepenuhnya menjawab dinamika pembangunan daerah.
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menyampaikan bahwa pemerintah provinsi terus mempercepat penyempurnaan berbagai instrumen penataan ruang. Menurutnya, revisi RTRW provinsi maupun kabupaten/kota saat ini tengah berjalan guna menyesuaikan kondisi terkini serta kebutuhan pembangunan jangka panjang.
“Penataan ruang yang tepat akan menjadi fondasi penting bagi pembangunan Kalimantan Tengah yang berkelanjutan,” pungkasnya. (KB/*)




