JAKARTA,netiz.id – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan kunjungan kerja ke Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan RI pada Jumat kemarin (14/06/24) untuk berkonsultasi terkait Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan di Sulteng.
Kunjungan kerja ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus II H.Zainal Abidin Ishak, dan dihadiri oleh Ketua DPRD Sulteng Dr.Hj.Nilam Sari Lawira, Wakil Ketua I DPRD Sulteng H.Moh.Arus Abdul Karim, anggota Pansus II, Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Asmir Julianto Hanggi, dan staf Sekretariat DPRD Sulteng.
Rombongan Pansus II diterima oleh Kepala Biro Hukum Sekjen Kementerian Perhubungan RI F.Budi Prayitno, dan jajarannya. Maksud dan tujuan kunjungan kerja ini adalah untuk meminta masukan dan saran terkait Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan di Sulteng agar lebih bermanfaat bagi masyarakat luas.
H.Zainal Abidin Ishak menyampaikan bahwa sektor perhubungan di Sulteng membutuhkan upaya perencanaan, pembangunan, pengembangan, dan peningkatan konektivitas antar wilayah. Oleh karena itu, Pansus II berharap mendapat arahan dan batasan dari pemerintah pusat untuk mewujudkan sinergitas antara pemerintah pusat dan daerah.
Ketua Pansus II H.Zainal Abidin Ishak berharap semua unsur dalam Ranperda ini dapat segera terpenuhi dan diselesaikan sebelum masa jabatan berakhir.
Sementara itu Sonny Tandra, anggota Pansus II, menjelaskan bahwa Ranperda ini merupakan inisiatif dari Pemda Sulteng dan dibahas bersama DPRD. Ia berharap Ranperda ini dapat mengatur secara baik dan jelas hal-hal yang belum diatur sebelumnya, namun tidak bertentangan dengan aturan di atasnya. Oleh karena itu, Sonny Tandra meminta rekomendasi regulasi dari Kementerian Perhubungan RI untuk menyempurnakan Ranperda.
Sonny Tandra juga mempertanyakan beberapa istilah dalam sistem perhubungan, seperti Tataran Transportasi Wilayah dan Simpul Transportasi, untuk mempermudah penyusunan Ranperda. Selain itu, ia mempertanyakan mengapa urusan transportasi udara tidak diberikan kewenangan kepada daerah dan mengapa diambil alih oleh pusat, sementara urusan darat dan laut diberikan kewenangan kepada daerah.
Disisi lain Huisman Brant Toripalu, anggota Pansus II lainnya, menanyakan kejelasan pembangunan perkeretaapian di Sulteng karena hingga saat ini belum ada. Ia juga mempertanyakan fasilitas jalan bagi pengguna sepeda dan penyandang disabilitas karena kondisi ruas jalan di Sulteng belum memenuhi standar.
Dinas Perhubungan Provinsi Sulteng menyampaikan bahwa Ranperda ini merupakan ranperda pertama tentang perhubungan di Sulteng dan sudah lama dinantikan. Ranperda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum dalam mengambil kebijakan-kebijakan di daerah, khususnya pada bidang transportasi. Dinas Perhubungan juga menyampaikan kondisi pelabuhan di Sulteng yang memprihatinkan dan berharap pemerintah pusat memberikan perhatian untuk meningkatkan jalur transportasi laut.
Kepala Biro Hukum Sekjen Kementerian Perhubungan RI F.Budi Prayitno mendukung Ranperda ini dan memberikan masukan bahwa dalam penyusunan Ranperda harus berdasarkan kaidah-kaidah aturan yang ada dan disesuaikan dengan kondisi daerah.
F.Budi Prayitno juga menyampaikan bahwa jika ada rencana revitalisasi Ranperda, maka pihak DPRD Sulteng harus segera memasukkan usulan tersebut sebelum Ranperda disahkan menjadi perda.
Terkait perkeretaapian, F.Budi Prayitno menjelaskan bahwa saat ini pembangunan perkeretaapian di Sulawesi masih fokus di Sulawesi Selatan, namun Kementerian Perhubungan RI terus berupaya untuk mencakup seluruh wilayah Sulawesi, termasuk Sulteng. Ia pun mengharapkan dukungan dari Pemda, DPRD, dan semua pihak terkait.
F.Budi Prayitno juga menjelaskan bahwa belum ada regulasi yang mengatur pemberian kebijakan kepada pemerintah daerah untuk mengelola transportasi udara, sehingga hal tersebut masih menjadi urusan pemerintah pusat.
Terkait revitalisasi pelabuhan di Sulteng, F.Budi Prayitno menjelaskan bahwa beberapa pelabuhan, seperti Pelabuhan Donggala, Pelabuhan Pantoloan, dan Pelabuhan Wani, sudah masuk dalam daftar untuk perbaikan dan revitalisasi. Revitalisasi pelabuhan lainnya dapat diajukan dalam waktu 5 tahun. (*)




