PALU,netiz.id — Sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kelurahan Tondo melakukan tindakan penyegelan terhadap Kantor Kelurahan Tondo pada Senin (14/8/23). Aksi ini merupakan ekspresi dari kekecewaan mereka terhadap kinerja Lurah Tondo yang dituduh tidak netral dalam mengurus permasalahan agraria di wilayah tersebut.
Selain tuntutan untuk penghentian Lurah Tondo, masyarakat juga mengangkat isu dugaan gratifikasi yang melibatkan pejabat Pemerintah Kota Palu. Mereka mengklaim bahwa Lurah Tondo menerima sebidang tanah seluas 3 hektar dari pihak yang tidak disebutkan namanya. Tanah tersebut diduga merupakan milik warga Kelurahan Tondo yang saat ini dikuasai oleh PT. Lembah Palu Nagaya.
Dalam aksi penyegelan tersebut, berbagai tokoh masyarakat, termasuk tokoh adat, ketua RT, ketua RW, tokoh perempuan, tokoh pemuda, serta masyarakat umum turut hadir. Sebanyak 93 orang telah menandatangani berita acara penyegelan, dengan tuntutan agar lurah Tondo diberhentikan atau diganti.
Koordinator Aliansi Masyarakat Kelurahan Tondo, Muh. Rizal, menyatakan bahwa mereka memiliki bukti berupa surat penyerahan tanah yang diberikan oleh pihak tertentu kepada lurah Tondo.
“Kami mengambil langkah penyegelan setelah melihat bukti konkrit, yakni surat penyerahan tanah seluas 3 hektar kepada Pak Lurah,” katanya.
Rizal menambahkan bahwa tuntutan penggantian lurah Tondo muncul karena mereka meyakini jabatan tersebut tidak bisa lepas dari integritas individu yang menjabat. “Kami berkesimpulan bahwa Lurah Tondo sudah tidak netral. Oleh karena itu, kami menuntut agar lurah tersebut diberhentikan dan digantikan,” tegasnya.
Camat Mantikulore, Ridwan Mustapa, yang hadir dalam aksi tersebut, berjanji akan menyampaikan aspirasi warga kepada Wali Kota Palu.
“Saya akan membawa aspirasi ini kepada Wali Kota Palu secara langsung. Kami juga akan merumuskan dokumen rekomendasi yang akan kami sampaikan kepada pimpinan,” ujarnya. (TIM)




