PALU,netiz.id — Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Palu, Jalan Balai Kota, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu. Jumat (10/11/23),
Dalam pernyataannya, Wali Kota menyebut bahwa penandatanganan ini merupakan kewajiban pemerintah daerah untuk menyediakan anggaran yang diperlukan.
Menurutnya, alokasi dana yang dihibahkan disesuaikan dengan kebutuhan yang diajukan oleh KPU dan Bawaslu, namun juga diingatkan untuk mempertimbangkan kondisi keuangan daerah.
Wali Kota juga mengungkapkan bahwa pengalokasian dana untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak mengalami pemotongan, melainkan ada peningkatan belanja di tahun 2024.
“Hal ini dilakukan dengan mengoptimalkan potensi yang dimiliki agar belanja daerah dapat terpenuhi,” Ucapnya
Dalam penekanannya, Wali Kota menyatakan bahwa pengalokasian dana untuk Pilkada bukanlah kendala, melainkan suatu kewajiban yang harus dipenuhi demi kelancaran proses demokrasi di Kota Palu. Demikian Orang nomor satu di Kota Palu itu. (TIM)




