PALU,netiz.id — Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, SE, bersama sejumlah pihak, melakukan kunjungan ke beberapa rumah makan dan restoran pada Selasa kemarin (19/12/23), Kunjungan ini bertujuan untuk mengecek langsung penerapan peraturan daerah terkait dengan pajak konsumen sebesar 10%.
Wali kota menyampaikan bahwa kunjungan tersebut bukanlah razia, melainkan upaya pemerintah untuk memastikan ketaatan pelaku usaha terhadap aturan pajak.
“Dalam peraturan daerah, diatur sanksi bagi pengusaha yang tidak membayar pajak konsumen, mulai dari teguran hingga penutupan usaha.” Ucapnya
Pemerintah Kota (Pemkot) Palu menekankan bahwa penerapan pajak konsumen ini dilakukan demi kepentingan masyarakat. Pemasukan dari pajak tersebut akan dikelola dengan baik untuk memperkuat kas daerah dan mendukung percepatan pembangunan.
Wali kota juga menjelaskan bahwa pajak 10% tidak lagi disetorkan secara tunai kepada petugas, melainkan ditransfer langsung ke rekening daerah.
“Dengan langkah ini, diharapkan uang tersebut dapat masuk ke kas daerah dan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan daerah,” Demikian Orang Nomor Satu di Kota Palu itu. (TIM)




