PALU,netiz.id – Kejadian longsor di area pertambangan galian batu PT. Bosowa Tambang Indonesia (PT. BTI) menjadi sorotan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Berdasarkan laporan hasil kunjungan lapangan, longsor tersebut dipicu oleh kondisi geologi yang tidak stabil dan curah hujan tinggi, yang melemahkan daya ikat batuan sehingga menyebabkan pergerakan tanah.
Longsor terjadi secara tiba-tiba dan mengakibatkan material tanah serta batuan jatuh dalam jumlah besar. Kejadian ini menimbulkan kepanikan di kalangan warga sekitar. DLH Sulteng pun merekomendasikan agar PT. BTI menerapkan kaidah pertambangan yang baik, memperhatikan faktor keamanan, kemiringan lereng, serta menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai bagi pekerja.
Selain itu, DLH juga berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Donggala terkait kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang. Hal ini mengingat lokasi sebelah utara Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. BTI berdekatan dengan kawasan pemukiman tetap yang dihuni oleh 18 kepala keluarga.
Yang mengejutkan, PT. BTI tidak pernah menyampaikan laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sejak semester kedua tahun 2022 hingga semester kedua tahun 2024. Menurut Kepala DLH Sulteng, Yopie Patiro, pihaknya telah memberikan sanksi teguran sesuai kewenangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif.
“Aspek teknis penambangan berada di bawah kewenangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi,” jelas Yopie.
Merespons laporan ini, Aristan, Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulteng, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat DLH Sulteng. Namun, ia menilai sanksi teguran yang diberikan kepada PT. BTI belum cukup untuk menyelesaikan atau mengantisipasi masalah serupa di masa depan.
“PT. BTI telah melalaikan kewajibannya selama dua tahun untuk menyampaikan laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL). Ini adalah pelanggaran serius, mengingat lokasi tambang berada di wilayah rawan longsor dan dekat dengan pemukiman warga,” tegas Aristan pada Rabu (05/03/25).
Lebih lanjut, Aristan menyoroti bahwa kasus tidak adanya laporan UKL-UPL bukanlah hal baru. Banyak perusahaan di wilayah ini yang juga tidak melaporkan dokumen tersebut, padahal UKL-UPL merupakan syarat wajib untuk memperoleh izin operasi.
“Jika dokumen UKL dan UPL adalah syarat untuk mendapatkan izin pertambangan galian C, maka ketika ada pelanggaran atas laporan dan pelaksanaannya, perusahaan seharusnya dikenai sanksi tegas, bahkan hingga pencabutan izin,” tegasnya.
Aristan menekankan pentingnya pengawasan ketat dan pemberian sanksi tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan. Hal ini dinilai sebagai langkah penting untuk menyelesaikan permasalahan saat ini dan mengantisipasi ancaman bencana di masa depan. (KB/*)




