Menu

Mode Gelap

Daerah · 5 Mar 2025

Wakil Ketua I DPRD Sulteng Minta DLH Beri Sanksi Lebih Tegas ke PT. BTI


					Aristan, Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulteng. FOTO: istimewa Perbesar

Aristan, Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulteng. FOTO: istimewa

PALU,netiz.id – Kejadian di area pertambangan galian batu PT. Bosowa (PT. BTI) menjadi sorotan (DLH) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Berdasarkan laporan hasil lapangan, longsor tersebut dipicu oleh kondisi geologi yang tidak stabil dan curah hujan tinggi, yang melemahkan daya ikat batuan sehingga menyebabkan pergerakan tanah.

Longsor terjadi secara tiba-tiba dan mengakibatkan material tanah serta batuan jatuh dalam jumlah besar. Kejadian ini menimbulkan kepanikan di kalangan sekitar. DLH Sulteng pun merekomendasikan agar PT. BTI menerapkan kaidah pertambangan yang baik, memperhatikan faktor keamanan, kemiringan lereng, serta menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai bagi pekerja.

Selain itu, DLH juga berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang terkait kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang. Hal ini mengingat lokasi sebelah utara Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. BTI berdekatan dengan kawasan pemukiman tetap yang dihuni oleh 18 kepala keluarga.

Yang mengejutkan, PT. BTI tidak pernah menyampaikan laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sejak semester kedua tahun 2022 hingga semester kedua tahun 2024. Menurut Kepala DLH Sulteng, Yopie Patiro, pihaknya telah memberikan sanksi teguran sesuai kewenangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif.

“Aspek teknis penambangan berada di bawah kewenangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi,” jelas Yopie.

Merespons laporan ini, Aristan, DPRD Provinsi Sulteng, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat DLH Sulteng. Namun, ia menilai sanksi teguran yang diberikan kepada PT. BTI belum cukup untuk menyelesaikan atau mengantisipasi masalah serupa di masa depan.

“PT. BTI telah melalaikan kewajibannya selama tahun untuk menyampaikan laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL). Ini adalah pelanggaran serius, mengingat lokasi tambang berada di wilayah rawan longsor dan dekat dengan pemukiman warga,” tegas Aristan pada Rabu (05/03/25).

Lebih lanjut, Aristan menyoroti bahwa kasus tidak adanya laporan UKL-UPL bukanlah hal baru. Banyak perusahaan di wilayah ini yang juga tidak melaporkan dokumen tersebut, padahal UKL-UPL merupakan syarat wajib untuk memperoleh izin operasi.

“Jika dokumen UKL dan UPL adalah syarat untuk mendapatkan izin pertambangan galian C, maka ketika ada pelanggaran atas laporan dan pelaksanaannya, perusahaan seharusnya dikenai sanksi tegas, bahkan hingga pencabutan izin,” tegasnya.

Aristan menekankan pentingnya pengawasan ketat dan pemberian sanksi tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan. Hal ini dinilai sebagai langkah penting untuk menyelesaikan permasalahan saat ini dan mengantisipasi ancaman bencana di masa depan. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 133 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Anwar Hafid Dorong Kolaborasi Pemprov Sulteng–ITB untuk Pendidikan, Riset, dan Tata Ruang

15 Januari 2026 - 08:03

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Gubernur Sulteng Jajaki Kerja Sama Strategis dengan ITB, Fokus Beasiswa dan SDM

15 Januari 2026 - 06:25

gubernur sulteng, ANwar Hafid

Inflasi Sulteng Terkendali di Angka 3,31 Persen, TPID Perkuat Stok Pangan Hadapi Idul Fitri 2026

14 Januari 2026 - 19:32

Wagub Sulteng, Reny Lamadjido

Wagub Sulteng Pimpin Rapat TPID, Siapkan Strategi Kendalikan Inflasi Jelang Ramadan

14 Januari 2026 - 19:15

Wagub Sulteng, Reny Lamadjido

Wakil Ketua Fraksi PKS, Takwin Tinjau dan Bantu Korban Banjir di Desa Wani

14 Januari 2026 - 18:51

Takwin

Relawan PKS Bersihkan Rumah Lansia Korban Banjir di Desa Wani

14 Januari 2026 - 17:52

PKS SULTENG
Trending di Daerah