JAKARTA,netiz.id – Desas-desus mengenai berakhirnya masa jabatan Bupati Donggala, Moh Yasin, pada 31 Desember 2023, akhirnya mendapatkan kepastian melalui putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan Nomor 143/PUU-XXI/2023.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan para Pemohon, mengakui pentingnya perlindungan hak konstitusional, dan berupaya meminimalisir kerugian konstitusional. Dalam gugatan tersebut, beberapa kepala daerah mulai dari gubernur hingga wali kota ikut melakukan gugatan.
Dalam petitum provisi, Mahkamah Konstitusi memerintahkan Pemerintah dan/atau Kementerian Dalam Negeri untuk menunda pemberhentian Bupati Donggala beserta seluruh proses pengusulan, pembahasan, dan pelantikan penjabat di daerah yang dipimpinnya hingga Mahkamah menjatuhkan putusan final. Keputusan ini merupakan jawaban atas ketidaksesuaian pasal tertentu dalam UU No. 10 Tahun 2016 dengan UUD NKRI 1945.
Sebelumnya, dilansir dari kabarselebes.id, Bupati Drs. Kasman Lassa, SH, dan Wakil Bupati Moh Yasin telah dilantik pada 16 Januari 2019, untuk memimpin Donggala periode 2019-2024, berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri nomor 131.72-8808 dan 132.72-8808 tanggal 28 Desember 2018.
Putusan Mahkamah Konstitusi ini memberikan arah baru terkait masa jabatan kepala daerah yang dihasilkan dari pemilihan dan pelantikan tahun 2018, dengan memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, tanpa melewati hari pemungutan sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak tahun 2024. (TIM)




