Menu

Mode Gelap

Daerah · 3 Mar 2022

Tim Satgas Pangan Sulteng Bongkar Perusahaan Timbun Migor 53 Ton Di Palu


					Photo : IST Perbesar

Photo : IST

NETIZ.ID. — Satuan Tugas Pangan Provinsi Sulawesi Tengah berhasil membongkar yang melakukan penimbunan minyak goreng (Migor) ditengah kelangkaan barang tersebut.

Hal itu dikatakan Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto dalam keterangan resminya yang dibagikan kepada media.

Didik mengatakan bahwa benar Tim yang di pimpin Dirreskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol Ilham Saparona menemukan penimbunan Migor di salah satu perusahaan di Kota Palu.

“Ada lokasi di Kota Palu yang telah disegel dengan garis Polisi oleh Satgas Pangan karena diduga menimbun minyak goreng dalam situasi masyarakat mengalami kelangkaan minyak goreng,” Ungkapnya. Kamis (3/3/2022)

Kemarin, Rabu (2/3/2022)Red. Satgas Pangan Daerah Sulteng dipimpin Dirreskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol. Ilham Saparona, telah menemukan dua gudang yang menyimpan minyak goreng bertuliskan Viola sebanyak 4.209 dos atau 53.869 liter.

Didik juga menjelaskan bahwa ada dua lokasi tersebut adalah di I Gusti Ngurah Rai Kota Palu tepatnya di Gudang penyimpanan CV. AJ dan gudang atau Ruko di Jalan Tavanjuka komplek Ruko Bundaran Palupi Permai Palu yang juga dikontrak CV. AJ.

Mantan Wadirreskrimum Polda Sulteng ini juga menambahkan bahwa dari Gudang CV. AJ, Satgas menemukan dugaan penimbunan minyak goreng merek viola sebanyak 1.748 dos atau 21.355 liter, sedangkan di Jalan Tavanjuka komplek Ruko Bundaran Palupi Permai Palu ditemukan merk minyak goreng yang sama sebanyak 2.461 dos atau 32.514 liter.

Diketahui bahwa stok minyak goreng Merk Viola ini disimpan sejak bulan Oktober 2021 oleh pemiliknya.

Selanjutnya kata dia, Satgas Pangan akan melakukan proses penyelidikan terkait yang patut diduga adanya penimbunan bahan pokok berupa minyak goreng merk Viola.

Kemudian ia melanjutkan bahwa dalam perkara ini patut diduga terjadi pelanggaran pasal 133 jo pasal 53 UU RI No.18 tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam pasal 1 angka 15 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 107 jo pasal 29 ayat (1) UU RI No. 07 tahun 2014 tentang perdagangan jo Perpres No. 71 Tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting yang dapat diancam dengan pidana penjara tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 Milyar. Demikian Didik. (KB/SF)

Artikel ini telah dibaca 618 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Komisi III DPRD Sulteng Tekankan Keadilan DBH bagi Daerah Penghasil Nikel

13 Januari 2026 - 06:13

DPRD SULTENG

Lebih 100 KK Terdampak, Pemprov Sulteng Lakukan Penanganan Darurat Banjir–Longsor di Donggala

12 Januari 2026 - 21:18

Banjir Donggala

PKS Turun Gunung, Rumah Warga Desa Wani Kembali Kinclong

12 Januari 2026 - 21:00

Relawan PKS Banjir DOnggala

Bupati Donggala Tinjau Lokasi Banjir, Enam Kecamatan Berstatus Tanggap Darurat

12 Januari 2026 - 20:28

Banjir Donggala

Banjir dan Longsor Terjang Wani, Pemprov Sulteng Turunkan Alat Berat dan Dirikan Posko Darurat

12 Januari 2026 - 20:11

Banjir Donggala

Komisi I DPRD Sulteng–KPID Duduk Bersama, Fokus Pengawasan Penyiaran

12 Januari 2026 - 14:05

DPRD SULTENG
Trending di Daerah