PALU,netiz.id — Tersangka inisial AA (25) beralamat tinggal di Jl Munif Rahman, Kelurahan Kabonena, Kecamatan Palu Barat. Pelaku pencurian sepeda motor akhirnya di bekuk.
Yakni Tim Reserse Mobile (Resmob) Tadulako Polresta Palu menangkap pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di indekos Jl Anoa, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Penangkapan yang dipimpin Kasatreskrim Polresta Palu AKP Ferdinan E Numberi, dan Kanit Jatanras IPDA Dwiwahyu Sagita, bersama Ka Tim Resmob AIPTU Ajis.
Kapolresta Palu Kombes Pol Barliansyah mengatakan, pelaku ditangkap atas laporan polisi nomor: LP-B/1242/XI/2022/SPKT/ POLRESTA PALU, POLDA SULTENG Tanggal 05 November 2022.
Serta laporan polisi nomor: LP-B/1183/X/2022/ SPKT/POLRESTA PALU, POLDA SULTENG Tanggal 25 Oktober 2022.
“Pelaku ditangkap pada hari Minggu tanggal 6 November 2022 Pukul 17.30 WITA,” Ujar Kombes Pol Barliansyah, Selasa (8/11/2022).
Kemudian, Pelaku AA ditangkap saat petugas melakukan penyelidikan atas kejadian Curanmor terjadi di Jl Bukit Thursina, Kelurahan Kabonena.
Polisi lalu menerima informasi dari masyarakat, bahwa terduga pelaku berada di indekos Jl Anoa.
Tim Resmob Tadulako Polresta Palu langsung menuju ke tampat yang dimaksud, dan berhasil menangkap terduga pelaku.
“Saat dintrogasi terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut. Kemudian AA dibawa ke Mako Polresta Palu untuk dilakukan introgasi lebih mendalam,” Terang Kapolresta Palu itu.
Ketika diintrogasi lebih lanjut, pelaku AA mengaku telah melancarkan aksinya disejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kota Palu. Setidaknya pelaku mengaku melakukan aksi pencurian Motor di 8 TKP berbeda.
Petugas kemudian membawa pelaku untuk dapat menujukan lokasi-lokasi yang menjadi tempatnya beraksi.
Ketika dalam perjalanan pelaku mencoba melarikan diri, sehingga polisi memberikan tembakan peringatan.
“Tembakan peringatan sebanyak tiga kali tapi tidak diindahkan pelaku. Sehingga anggota mengambil tindakan tegas terukur yang mengenai kaki sebelah kiri,” Ungkapnya
Setelah itu kata dia, petugas membawa pelaku AA ke Rumah sakit Bhayangkara Palu Polda Sulteng untuk mendapat perawatan.
Adapun pada saat penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti motor Honda Beat Pop dan Yamaha RX KING.
Selain itu pelaku pernah melakukan aksi Curanmor diJl Bukit Thursina, Jl RE Martadinata (Honda Beat Pop), Jl Lasoso (Mio Soul), Jl Jalur Gaza (Mio Soul), Jl Lasoso Lrg 6 (Beat), BTN Kabonena (Vario).
“Sedangakan dua lainya pencurian motor Vega dan Jupiter, pelaku mengaku lupa lokasi TKP nya,” Bebenya.
Dalam melancarkan aksinya pelaku menggunakan kunci leter T, dan hasil curianya dijual kepada EP yang juga ikut diamankan. Demikian Kapolresta Palu. (KB/*)




