DONGGALA,netiz.id – Pemerintah Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, mulai mengambil langkah tegas dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2010 tentang Penertiban Hewan Ternak. Salah satu upaya konkret yang dilakukan adalah membangun kandang khusus untuk menampung hewan ternak yang berkeliaran di area publik dan perkantoran.
Camat Banawa, Rustam, saat dikonfirmasi pada Jumat (25/04/25), menjelaskan bahwa kandang tersebut disiapkan untuk menertibkan hewan-hewan ternak milik warga yang masih sering dibiarkan berkeliaran bebas. Hewan yang tertangkap akan diamankan oleh tim satgas kelurahan, lalu diserahkan ke Satpol PP untuk proses lebih lanjut.
“Semua hewan ternak yang ditangkap dan tidak ditebus dalam waktu satu minggu, sesuai Perda yang berlaku, akan dilelang,” tegas Rustam.
Mantan Sekretaris Nakertrans itu juga mengungkapkan bahwa pihak kecamatan telah berulang kali melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait aturan ini. Bahkan beberapa pemilik ternak sudah menandatangani surat pernyataan, namun masih ada yang belum mengindahkan imbauan tersebut.
“Kami berharap penindakan ini bisa memberi efek jera. Beberapa warga memang sudah mulai sadar dan mengandangkan hewan ternaknya, tapi masih banyak juga yang membandel,” ujarnya.
Rustam menambahkan, pembangunan kandang ini merupakan inisiatif kecamatan tanpa menunggu bantuan dari dinas terkait. Pasalnya, menurutnya, usulan yang telah disampaikan ke Dinas Peternakan belum mendapat tanggapan hingga kini.
“Kami sudah beberapa kali mengusulkan, tapi tidak ada respons. Jadi kami ambil langkah sendiri demi ketertiban wilayah dan ini adalah instruksi dari Ibu Bupati Donggala.” pungkasnya. (KB)




