PALU, netiz.id — I Gusti Ayu Bintang Darmawati, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A), melakukan kunjungan ke Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Jumat kemarin (9/6/23).
Kedatangan Menteri Ayu beserta rombongan disambut langsung oleh Kapolda Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho. Menteri Ayu dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dalam penanganan kasus asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong.
“Kami sangat mengapresiasi kerja keras yang telah dilakukan Kapolda beserta jajarannya karena telah menangkap 10 dari 11 tersangka,” ucapnya.
Menteri Ayu berharap bahwa Kapolda Sulteng akan berkomitmen menerapkan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Adapun ancaman hukuman bagi para pelaku adalah minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dan dengan demikian, undang-undang tersebut memberikan keadilan bagi korban,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Ayu juga memberikan apresiasi kepada RSUD Undata Palu yang telah membantu dalam penanganan kesembuhan korban. Demikianlah yang disampaikan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A). (KB/*)




