Menu

Mode Gelap

Daerah · 27 Feb 2022

Team Resmob Paneki Polres Donggala Amankan Pelaku Pencuri Diwisata Tanjung Karang


					Photo : Istimewa Perbesar

Photo : Istimewa

NETIZ.ID,Donggala — Kembali Team Resmob Paneki Sat Reskrim meringkus yang diduga beraksi di tempat Kecamatan Banawa.

Hal itu dikatakan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Donggala IPTU Yogi Prastiya saat dikonfirmasi. Minggu (27/2/)

Yogi mengatakan bahwa Satreskim menerima melaporkan pada hari ini Selasa tanggal 22 Februari 2022 sekitar Pukul. 19.00 Wita.

Saat itu Kasatreskrim memerintahkan Team Resmob Paneki Sat Reskrim Res Donggala yang dipimpin oleh Kanit I Pidum Aipda Ilham telah melakukan Penyelidikan Kasus C4 di Wilayah Kab. Donggala.

Sementara itu Aipda Ilham mengatakan bahwa berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP /42/ II / 2022 /SPKT /RES DONGGALA, tanggal 22 February 2022. Tim Resmob Paneki Sat Reskrim langsung bergerak mencari dan melakukan penangkapan.

“Alhamdulillah kedua telah diamankan di Polres Donggala atas nama Aldi Ramadhan Putra (20) dan  Moh Rizky (20) yang beralamatkan di Kelurahan Boya Kecamatan Banawa,” Ungkapnya

Ia melanjutkan bahwa kronologisnya yakni pada hari Selasa Tanggal 22  Feb 2022 anggota piket menerima laporan polisi perihal dugaan tindak pidana pencurian 2 unit handphone yang terjadi di Kel. Bajo Kec.Banawa Kab. Donggala tepatnya di tempat tanjung karang.

Setelah itu kata dia, anggota team melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa yang melakukan dugaan tindak pidana pencurian tersebut ialah saudara Aldi dan saudara Rizky selanjutnya anggota mencari informasi mengenai keberadaan kedua pelaku tersebut.

“Setelah diketahui keberadaan kedua pelaku tersebut selanjutnya anggota bergerak dan langsung mengamankan kedua pelaku dikediamannya di Kel. Boya Kec. Banawa Kab. Donggala,” Bebernya

Dari hasil keterangan kedua pelaku selanjutnya anggota mencari barang bukti yang berhasil mereka ambil pada saat melakukan dugaan tindak pidana pencurian tersebut. Dan barang bukti berupa 2 buah handphone merek Vivo Y18 dan Oppo 1K berhasil diamankan Team Resmob Paneki Sat Reskrim.

Atas Perbuatannya, Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. (KB/*)

 

Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Komisi IV DPRD Sulteng Pastikan Program 2026 Selaras Kebutuhan Masyarakat

15 Januari 2026 - 14:02

DPRD SULTENG

Gubernur Anwar Hafid Paparkan Hilirisasi Kelapa dan Pariwisata Danau Paisupok ke Bappenas

15 Januari 2026 - 11:31

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Anwar Hafid Dorong Kolaborasi Pemprov Sulteng–ITB untuk Pendidikan, Riset, dan Tata Ruang

15 Januari 2026 - 08:03

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Gubernur Sulteng Jajaki Kerja Sama Strategis dengan ITB, Fokus Beasiswa dan SDM

15 Januari 2026 - 06:25

gubernur sulteng, ANwar Hafid

Inflasi Sulteng Terkendali di Angka 3,31 Persen, TPID Perkuat Stok Pangan Hadapi Idul Fitri 2026

14 Januari 2026 - 19:32

Wagub Sulteng, Reny Lamadjido

Wagub Sulteng Pimpin Rapat TPID, Siapkan Strategi Kendalikan Inflasi Jelang Ramadan

14 Januari 2026 - 19:15

Wagub Sulteng, Reny Lamadjido
Trending di Daerah