PALU,netiz.id – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menghadapi kendala dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup (PJLH) pada Selasa kemarin (18/7/23) di ruang sidang utama DPRD Sulteng.
Dalam rapat tersebut, draf Raperda PJLH yang diajukan kepada Pansus tidak dapat dipelajari dengan baik karena mengandung banyak ketidakjelasan.
Ketua Pansus, Sonny Tandra, mengungkapkan kekecewaannya terhadap draf Raperda PJLH yang disodorkan oleh Bagian Perundang-Undangan DPRD Sulteng. Ia menyoroti ketidaktertahuan mengenai tujuan yang ingin dicapai melalui Raperda tersebut.
“Masalah semakin diperparah dengan absennya anggota tim penyusun Raperda dalam rapat tersebut. Hal ini mengakibatkan pertemuan antara Pansus I dan OPD terkait tidak dapat menemukan arah yang jelas terkait Raperda tersebut,” Ucap anggota fraksi NasDem.
Meskipun mengalami keterbatasan pemahaman, Pansus berusaha memahami isi draf per kalimat yang ada. Namun, Sonny Tandra memutuskan untuk melanjutkan pembahasan Raperda tersebut pada pertemuan berikutnya.
Sonny menekankan pentingnya mendapatkan jawaban tertulis dari OPD terkait agar arah pembahasan Raperda ini menjadi lebih jelas dan dapat dipahami oleh Pansus.
“Dengan demikian, kendala yang dihadapi Pansus I dalam membahas Raperda PJLH di DPRD Sulteng menimbulkan kebingungan dan memerlukan klarifikasi yang lebih rinci untuk melanjutkan proses pembahasan.” Pungkasnya. (KB)




