Menu

Mode Gelap

Daerah · 31 Des 2024

Sepanjang 2024, Polres Parigi Moutong Selesaikan 245 Kasus Kejahatan Konvensional


					Suasana saat Polres Parigi Moutong menggelar konfrensi Pers Selasa (31/12/24) di Command Center. FOTO: ist Perbesar

Suasana saat Polres Parigi Moutong menggelar konfrensi Pers Selasa (31/12/24) di Command Center. FOTO: ist

PARIGIMOUTONG,netiz.id — Polres menggelar Rilis Akhir (RAT) di Command Center pada Selasa (31/12/24). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Parigi Moutong, AKBP Jovan Reagen Sumual, yang dihadiri oleh para pejabat utama (PJU) Polres Parigi Moutong serta awak media.

Dalam rilis tersebut, Kapolres Jovan Reagen Sumual memaparkan sejumlah capaian penting sepanjang tahun . Salah satunya adalah penanganan tindak pidana konvensional yang mengalami peningkatan. Sat Reskrim Polres Parigi Moutong tercatat menangani 397 kasus kejahatan konvensional, dengan 245 kasus berhasil diselesaikan, yang menunjukkan tingkat penyelesaian sebesar 62%. Jika dibandingkan dengan tahun , yang tercatat 349 kasus dengan tingkat penyelesaian 63%, terjadi kenaikan sebanyak 48 kasus atau sekitar 12%.

Kapolres juga mengungkapkan angka penanganan di wilayah Parigi Moutong, yang mencapai 49 kasus. Dari jumlah tersebut, tujuh kasus masih dalam proses penyidikan, sementara 32 kasus sudah memasuki tahap 2, dan satu kasus dinyatakan SP3. Sebanyak 59 orang ditahan, yang terdiri dari 53 laki-laki dan 6 perempuan, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 622,34 gram dan 529 paket.

Terkait kecelakaan lalu lintas (laka lantas), sepanjang tahun 2024 tercatat 140 kasus, dengan 66 meninggal dunia, 79 korban luka berat, dan 136 korban luka ringan. Kerugian material akibat kecelakaan ini mencapai Rp 512.200.000. Proses penyelesaian perkara laka lantas tercatat mencapai 124 kasus, dengan 96 kasus diselesaikan melalui pendekatan restoratif justice (RJ).

Dalam kegiatan lain, Sat Polairud Polres Parigi Moutong juga berhasil melaksanakan 296 kegiatan pengawasan kapal pukat cincin, untuk memastikan kelengkapan surat-surat kapal dan mencegah illegal fishing yang menggunakan bom , potasium, dan bius.

Dari sisi pembinaan, Kapolres mengungkapkan bahwa tidak ada pelanggaran pidana umum yang dilakukan oleh personel Polres Parigi Moutong. Namun, terdapat 13 kasus pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri, yang semuanya telah ditindak sesuai prosedur hukum.

Kapolres Jovan juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan evaluasi internal dan menerima saran serta masukan dari demi memperbaiki kinerja Polri ke depannya. Ia juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di .

“Melalui kesempatan ini, kami juga berpesan agar kita semua bersama-sama menjaga kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Parigi Moutong yang kita cintai ini,” pungkas Kapolres. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 111 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

“Tidak Ada Jabatan Basah dan Kering”, Anwar Hafid Tantang Pejabat Pemprov Sulteng Berinovasi

15 Januari 2026 - 20:18

Gubernur Sulteng, ANwar Hafid

Sekretaris DPRD Sulteng Dorong Kinerja Aparatur pada Pelantikan Pejabat Eselon III dan IV

15 Januari 2026 - 19:59

Sekwan DPRD SULTENG

Anwar Hafid Lantik 389 Pejabat Pemprov Sulteng, Tekankan Data, Digitalisasi, dan Prestasi

15 Januari 2026 - 17:01

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Komisi IV DPRD Sulteng Pastikan Program 2026 Selaras Kebutuhan Masyarakat

15 Januari 2026 - 14:02

DPRD SULTENG

Gubernur Anwar Hafid Paparkan Hilirisasi Kelapa dan Pariwisata Danau Paisupok ke Bappenas

15 Januari 2026 - 11:31

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Anwar Hafid Dorong Kolaborasi Pemprov Sulteng–ITB untuk Pendidikan, Riset, dan Tata Ruang

15 Januari 2026 - 08:03

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid
Trending di Daerah