Menu

Mode Gelap

Daerah · 14 Mar 2023

Sempat Buron, Anleg DPRD Provinsi Sulteng Tertangkap di Batam


					Sempat Buron, Anleg DPRD Provinsi Sulteng Tertangkap di Batam Perbesar

BATAM,netiz.id — Berakhir sudah pencarian Anggota , yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Kejaksaan Negeri .

Anggota Legislatif (Anleg) dari itu ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) di Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau. Senin (13/3/23) sekitar pukul 18:20 WIB.

Berdasarkan Putusan Nomor 1085 K/Pid.Sus/2022 tanggal 23 Maret 2022, YAHDI BASMA, S.H. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Oleh karenanya, Yahdi Basma dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp300.000.000 subsidair 1 bulan kurungan.

Sebelumnya, Yahdi Basma didakwa di depan persidangan dengan dakwaan tunggal Pasal 27 Ayat (3) jo. Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Terpidana Yahdi Basma kini diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam proses , Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar, dan setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Negeri Batam sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Palu.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (K.3.3.1)

Berikut lengkap dari Yahdi Basma :

Nama lengkap : YAHDI BASMA, S.H.

Tempat lahir : Makassar

Umur/tanggal lahir : 46 tahun / 16 Juli 1974

Jenis kelamin : Laki-laki

Kewarganegaraan : Indonesia

Tempat tinggal : Jalan Jend. Soeharto RT 001/ RW 006, Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah

Agama : Islam

Pekerjaan : Anggota Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah asal Partai Nasdem.

 

Artikel ini telah dibaca 394 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Dinakeswan Donggala Gelar Sekolah Lapang Budi Daya dan Manajemen Pakan Ternak di Kecamatan Labuan

8 Oktober 2024 - 18:32

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dinakeswan) Kabupaten Donggala

TNI Gelar KB Gratis dan Penyuluhan Stunting di Desa Palasa dalam TMMD ke-122

8 Oktober 2024 - 17:53

Kodim 1306/Kota Palu

Donggala Diganjar Penghargaan atas Komitmen Membangun Pendidikan Berkarakter

8 Oktober 2024 - 16:48

Moh Rifani

Abdul Salim: Pentingnya Bimtek untuk Penguatan Pengawasan Pilkada

8 Oktober 2024 - 13:29

Abdul Salim

Abdurahim Nasar Al-Amri Resmi Jabat Ketua Komisi C DPRD Kota Palu

8 Oktober 2024 - 12:20

Abdurahim Nasar Al-Amri

Polres Donggala Tangkap Pelaku Curanmor, Tujuh Kendaraan Disita Sebagai Babuk

7 Oktober 2024 - 23:44

Polres Donggala
Trending di Daerah