Menu

Mode Gelap

Daerah · 14 Mar 2023

Sempat Buron, Anleg DPRD Provinsi Sulteng Tertangkap di Batam


					Sempat Buron, Anleg DPRD Provinsi Sulteng Tertangkap di Batam Perbesar

BATAM,netiz.id — Berakhir sudah pencarian Anggota , Yahdi Basma yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Palu.

(Anleg) dari itu ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan (Kejagung) di Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau. Senin (13/3/23) sekitar pukul 18:20 WIB.

Berdasarkan Putusan Nomor 1085 K/Pid.Sus/ tanggal 23 Maret 2022, YAHDI BASMA, S.H. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Oleh karenanya, Yahdi Basma dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp300.000.000 subsidair 1 bulan kurungan.

Sebelumnya, Yahdi Basma didakwa di depan persidangan Pengadilan Negeri Palu dengan dakwaan tunggal Pasal 27 Ayat (3) jo. Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Terpidana Yahdi Basma kini diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar, dan setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Negeri Batam sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Palu.

Melalui Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (K.3.3.1)

Berikut data lengkap dari Yahdi Basma :

Nama lengkap : YAHDI BASMA, S.H.

Tempat lahir : Makassar

Umur/tanggal lahir : 46 tahun / 16 Juli 1974

Jenis kelamin : Laki-laki

Kewarganegaraan : Indonesia

Tempat tinggal : Jalan Jend. Soeharto RT 001/ RW 006, , Kecamatan Palu Selatan, , Sulawesi Tengah

Agama : Islam

Pekerjaan : Anggota Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah asal Partai Nasdem.

 

Artikel ini telah dibaca 395 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Ketua DPRD Sulteng Serap Aspirasi Masyarakat dalam Reses di Kota Palu

7 Februari 2025 - 17:18

Ketua DPRD Sulteng

Anwar Hafid sebut Kemenangan Ini Milik Seluruh Rakyat Sulawesi Tengah

7 Februari 2025 - 10:16

Anwar Reny

Anwar Hafid dan dr. Reny Lamadjido Resmi Ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah

7 Februari 2025 - 10:04

Anwar Hafid

Anwar Hafid Percepat Hilirisasi Sulteng, Dorong Kerja Sama Industri Maritim

7 Februari 2025 - 09:46

Anwar Hafid

Pj. Bupati Donggala Sambut Presiden IDN-LA, Bahas Pengembangan Pariwisata

7 Februari 2025 - 09:04

Pj Bupati Donggala

Ketua DPRD Donggala Ajak Diaspora Indonesia Majukan Wisata dan Ekonomi Lokal

7 Februari 2025 - 08:57

Ketua DPRD Donggala, Moh. Taufik,
Trending di Daerah