Menu

Mode Gelap

Daerah · 2 Nov 2023

Seleksi Calon Anggota KPUD Donggala, Kontroversi Calon ‘Naturalisasi’ dari Kabupaten Tetangga


					Ferdiansyah Perbesar

Ferdiansyah

DONGGALA,netiz.id — Proses Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) , yang telah dimulai sejak 5 Oktober lalu, menimbulkan kontroversi terkait kehadiran 41 nama calon komisioner. Penetapan calon tersebut untuk melanjutkan seleksi berikutnya menimbulkan sorotan, terutama terkait latar belakang mereka.

Data yang dihimpun media ini mengungkap bahwa di antara para calon komisioner tersebut, terdapat  background dari Mantan Anggota Bawaslu, Panwascam, anggota PPK, dan yang menarik, calon komisioner ‘‘ yang berasal dari kabupaten tetangga.

Moh Fikri dan Malfinas tercatat sebagai mantan , sedangkan nama-nama seperti Joko dari Labuan, Rifki dari Labuan, dan Sutrisno dari Kecamatan Dampelas memiliki sejarah sebagai mantan Panwascam.

Di kategori anggota PPK Banawa terdapat Dedy Rahcham, sementara dalam kelompok calon komisioner ‘naturalisasi’ terdapat Nurbia dari Toli-toli yang sebelumnya terlibat di KPU Kota , serta Imade Sudarsana dari .

Tidak hanya di Kabupaten Donggala, pola serupa ditemukan di Kabupaten Sigi, dengan beberapa nama seperti SW (Touna), WW (Kota Palu), MR MNP (Kota Palu, ), ZL (Kota Palu), dan (Kota Palu) juga muncul dalam daftar calon komisioner KPUD.

Dalam menghadapi hal ini, LPEGAST menyoroti pentingnya pengujian administrasi bagi calon ‘naturalisasi’ dari daerah lain yang ikut dalam tes di Sigi dan Donggala. Namun, sejumlah pertanyaan mengemuka terkait kepatuhan terhadap aturan kependudukan, di mana beberapa calon diketahui pindah dari kabupaten lain.

Ferdiansyah menekankan bahwa proses seleksi calon komisioner tidak hanya tentang mencari pekerjaan, melainkan juga menyangkut pemahaman wilayah dan kepatuhan pada aturan kependudukan yang mengatur masa berdomisili minimal enam bulan sebelum pindah antar kabupaten atau provinsi.

“Namun, selain kontroversi terkait calon ‘naturalisasi’, catatan lain muncul. Sejumlah peserta, termasuk dari kalangan PNS, PPK, dan pendamping desa, didapati tidak memiliki izin yang diperlukan,” Ucapnya. Rabu kemarin (02/11/23)

Sementara, LPEGAST menyampaikan keheranannya terhadap kehadiran berkali-kali sejumlah calon, terutama dari Utara, Kota Palu, dan Touna, yang mengindikasikan adanya kendala terkait seleksi yang tengah berlangsung.

Sampai berita ini ditulis, anggota Tim Seleksi, Sahlan Raden, tidak memberikan komentar atas kontroversi ini ketika dihubungi pada hari Rabu lalu melalui nomor telepon yang tertera. Isu ini menjadi perhatian dalam proses seleksi anggota KPUD Donggala yang tengah berjalan. (TIM)

Artikel ini telah dibaca 965 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

SMA Kristen Bala Keselamatan Palu Serius Benahi Perpustakaan Jelang Akreditasi

14 Januari 2026 - 06:49

Dispusaka Sulteng

Dispusaka Sulteng Awali 2026 dengan Penegasan Disiplin dan Layanan Publik

14 Januari 2026 - 06:31

Dispusaka Sulteng

Wamen ATR/BPN: Sekolah Rakyat Bukti Negara Hadir untuk Anak Indonesia

14 Januari 2026 - 05:42

Wamen Ossy Dermawan

328 Ribu Hektare Lahan Swasembada di Papua Selatan Kantongi SK ATR/BPN

14 Januari 2026 - 05:36

Nusron Wahid

Resmob Tadulako Amankan Pelaku Pencurian Brankas di Toko Bintang Palu

13 Januari 2026 - 19:04

Polresta Palu

Anwar Hafid Ungkap Bahaya Tambang Ilegal, Dorong Pengetatan Pengawasan KLH

13 Januari 2026 - 18:39

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid
Trending di Daerah