DONGGALA,netiz.id — Pemerintah Kabupaten Donggala merayakan Festival Tenun Donggala ke-II dengan menggelar Seminar Tenun Donggala di Kota Donggala. Acara ini bertujuan untuk memperingati kekayaan budaya Tenun Donggala dan mendukung upayanya menuju status Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) dunia.
Seminar tersebut menjadi forum bagi sejumlah pembicara terkemuka, termasuk Dr. Pudentia, Ketua Asosiasi Tradisi Lisan Indonesia dan juga Tim Penilai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) dari UNESCO. Selain itu, pihak Dinas Kebudayaan Provinsi Sulteng, Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XVIII Sulselbar, serta perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Donggala turut berkontribusi dalam diskusi yang informatif ini.
Rustam Effendi, Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala, menjelaskan bahwa Festival Tenun Donggala telah memberikan dampak positif sejak pertama kali digelar pada tahun 2022.
“Salah satu pencapaiannya adalah terbitnya Surat Edaran Bupati yang mengatur penggunaan Tenun Donggala oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Donggala, sebagai bentuk dukungan terhadap pengakuan Tenun Donggala sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada tahun 2016,” Jelasnya. Jum’at (11/8/23)
Tidak hanya itu, Sekda Rustam mengatakan bahwa DPRD Kabupaten Donggala juga memberikan dukungan dengan merumuskan Peraturan Daerah yang bertujuan untuk melindungi dan melestarikan kain Tenun Donggala.
“Hal ini diharapkan akan membuka peluang bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat, penciptaan lapangan kerja, diversifikasi produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta peningkatan kesejahteraan warga, khususnya di Desa Towale, pusat produksi Tenun Donggala,” Ucapnya
Pemerintah Kabupaten Donggala berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola produksi dan pemasaran Tenun Donggala, menjadikannya sumber manfaat yang signifikan bagi masyarakat setempat, sambil tetap menjaga keaslian budaya warisan mereka. Dengan upaya kolaboratif ini, Tenun Donggala berpotensi menjadi Warisan Budaya Tak Benda yang diakui secara global. Demikian Sekda Donggala. (*)




