“Salah satu pencapaiannya adalah terbitnya Surat Edaran Bupati yang mengatur penggunaan Tenun Donggala oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Donggala, sebagai bentuk dukungan terhadap pengakuan Tenun Donggala sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada tahun 2016,” Jelasnya. Jum’at (11/8/23)
Tenun Donggala
Pemda Donggala Dukung Pengembangan Tenun Tradisional dengan Modal Usaha 600 Juta
Modal usaha sebesar 600 juta rupiah yang disalurkan ini berasal dari corporate social responsibility (CSR). Lebih dari 200 penenun lokal akan mendapatkan bantuan ini. Pemda akan berkolaborasi dengan Badan Usaha Milik Desa (Bumdesa) Towale untuk melibatkan kelompok penenun dalam proses produksi dan pemasaran
Ranperda Perlindungan dan Pelestarian Kain Tenun Tradisional Donggala dapat Dukungan dari DPRD
“Ranperda mengenai sarung tenun Donggala sangat perlu dan penting. Urgensinya adalah untuk melakukan pelestarian terhadap budaya lokal. Regulasi ini juga didasarkan pada teori keadilan menurut Pancasila dan teori hak asasi manusia,” ujarnya.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.