DONGGALA,netiz.id – Banyaknya pejabat fungsional yang kini menjabat sebagai pejabat struktural di lingkungan Pemerintahan Daerah (Pemda) menjadi perhatian utama. Hal ini berpotensi menyebabkan berkurangnya tenaga pengajar di setiap sekolah.
Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Donggala, Rustam Efendi, ketika diwawancara oleh media pada hari Senin (30/10/23) lalu, menyatakan bahwa ia setuju jika terdapat edaran resmi terkait masalah ini dari kementerian terkait.
“Biasanya, surat edaran terkait kepegawaian berasal dari permintaan Menpan RB atau BKN, namun kami akan meninjau kembali hal tersebut kemudian,” ucapnya.
Menurut Rustam, jabatan fungsional seharusnya memberikan ruang sesuai dengan ketentuan, terutama bagi mereka yang telah mendedikasikan diri selama kurang lebih 8 tahun. Namun, ia tidak mengetahui peraturan terbaru yang berlaku dalam setengah tahun terakhir.
“Secara spesifik, terdapat aturan terkait pejabat fungsional kedua yang terpengaruh oleh kebijakan pemerintah melalui Kementerian RB yang berhubungan dengan efisiensi di tingkat pemerintah daerah, terutama pada dinas-dinas teknis tertentu yang saat ini dialihkan ke pejabat fungsional,” katanya.
Ia sepakat bahwa optimalisasi jabatan fungsional sesuai dengan kebijakan pemerintah dapat meningkatkan kinerja di beberapa struktur eselon 4. Namun, masih ada beberapa hal yang perlu dikaji ulang terkait aturan tersebut.
“Kebijakan yang menuntut pengembalian peran jabatan fungsional dalam hal guru dan tenaga kesehatan untuk memperbaiki kinerja unit kerja sepenuhnya dimengerti. Sebagian besar penunjukan jabatan struktural banyak diisi oleh guru, yang menyebabkan kekurangan guru di beberapa sekolah di kabupaten Donggala,” ungkapnya.
Sebagai pejabat yang berwenang, ia setuju bahwa rotasi jabatan dari fungsional ke struktural dan sebaliknya, yang bertujuan meningkatkan kinerja organisasi, merupakan langkah yang wajar.
Namun, lanjut Sekda, fase kedua menyatakan bahwa peningkatan kinerja organisasi terkait dengan kekurangan guru di SD dan SMP. Penyalahgunaan jabatan struktural oleh para guru telah menyebabkan ketidakoptimalan kinerja organisasi.
Perbedaan dalam tunjangan atau hak yang diterima oleh pegawai dari jabatan struktural ke fungsional sebenarnya tidak terlalu signifikan. Bahkan, dalam hal tunjangan keluarga, pejabat fungsional cenderung menerima lebih banyak dibandingkan struktural. Demikian Sekda Donggala. (KB)




