Menu

Mode Gelap

Daerah · 8 Nov 2023

Sekda Donggala Setuju untuk Mengembalikan Pejabat Fungsional Guru


					Sekda Donggala Setuju untuk Mengembalikan Pejabat Fungsional Guru Perbesar

DONGGALA,netiz.id – Banyaknya fungsional yang kini menjabat sebagai pejabat struktural di lingkungan Pemerintahan Daerah (Pemda) menjadi perhatian utama. Hal ini berpotensi menyebabkan berkurangnya tenaga pengajar di setiap sekolah.

Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten , Efendi, ketika diwawancara oleh media pada hari Senin (30/10/23) lalu, menyatakan bahwa ia setuju jika terdapat edaran resmi terkait masalah ini dari kementerian terkait.

“Biasanya, surat edaran terkait kepegawaian berasal dari permintaan Menpan RB atau , namun kami akan meninjau kembali hal tersebut kemudian,” ucapnya.

Menurut Rustam, jabatan fungsional seharusnya memberikan ruang sesuai dengan ketentuan, terutama bagi mereka yang telah mendedikasikan diri selama kurang lebih 8 tahun. Namun, ia tidak mengetahui peraturan terbaru yang berlaku dalam setengah tahun terakhir.

“Secara spesifik, terdapat terkait pejabat fungsional kedua yang terpengaruh oleh kebijakan pemerintah melalui Kementerian RB yang berhubungan dengan efisiensi di tingkat , terutama pada dinas-dinas teknis tertentu yang saat ini dialihkan ke pejabat fungsional,” katanya.

Ia sepakat bahwa optimalisasi jabatan fungsional sesuai dengan kebijakan pemerintah dapat meningkatkan kinerja di beberapa struktur eselon 4. Namun, masih ada beberapa hal yang perlu dikaji ulang terkait aturan tersebut.

“Kebijakan yang menuntut pengembalian peran jabatan fungsional dalam hal dan untuk memperbaiki kinerja unit kerja sepenuhnya dimengerti. Sebagian besar penunjukan jabatan struktural banyak diisi oleh guru, yang menyebabkan kekurangan guru di beberapa sekolah di kabupaten Donggala,” ungkapnya.

Sebagai pejabat yang berwenang, ia setuju bahwa rotasi jabatan dari fungsional ke struktural dan sebaliknya, yang bertujuan meningkatkan kinerja organisasi, merupakan langkah yang wajar.

Namun, lanjut Sekda, fase kedua menyatakan bahwa peningkatan kinerja organisasi terkait dengan kekurangan guru di SD dan SMP. Penyalahgunaan jabatan struktural oleh para guru telah menyebabkan ketidakoptimalan kinerja organisasi.

Perbedaan dalam tunjangan atau hak yang diterima oleh dari jabatan struktural ke fungsional sebenarnya tidak terlalu signifikan. Bahkan, dalam hal tunjangan keluarga, pejabat fungsional cenderung menerima lebih banyak dibandingkan struktural. Demikian . (KB)

Artikel ini telah dibaca 850 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

“Tidak Ada Jabatan Basah dan Kering”, Anwar Hafid Tantang Pejabat Pemprov Sulteng Berinovasi

15 Januari 2026 - 20:18

Gubernur Sulteng, ANwar Hafid

Sekretaris DPRD Sulteng Dorong Kinerja Aparatur pada Pelantikan Pejabat Eselon III dan IV

15 Januari 2026 - 19:59

Sekwan DPRD SULTENG

Anwar Hafid Lantik 389 Pejabat Pemprov Sulteng, Tekankan Data, Digitalisasi, dan Prestasi

15 Januari 2026 - 17:01

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Komisi IV DPRD Sulteng Pastikan Program 2026 Selaras Kebutuhan Masyarakat

15 Januari 2026 - 14:02

DPRD SULTENG

Gubernur Anwar Hafid Paparkan Hilirisasi Kelapa dan Pariwisata Danau Paisupok ke Bappenas

15 Januari 2026 - 11:31

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Anwar Hafid Dorong Kolaborasi Pemprov Sulteng–ITB untuk Pendidikan, Riset, dan Tata Ruang

15 Januari 2026 - 08:03

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid
Trending di Daerah