DONGGALA,netiz.id — Bupati Donggala, Kasman Lassa, telah secara resmi mengesahkan Surat Keputusan (SK) nomor 862.19/BKPSDM/1/8/2023 yang menghentikan Muzakir Ladoali dari jabatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Penghentian ini dilakukan atas permintaan sendiri oleh Muzakir Ladoali.
SK tersebut, yang ditandatangani oleh Bupati pada tanggal 31 Agustus 2023, diserahkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala, Rustam Efendi, kepada Muzakir Ladoali, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Donggala. Penyerahan SK berlangsung di ruang kerja Sekkab. Kamis, (31/8/23)
Keputusan ini muncul setelah Muzakir mengajukan surat pengunduran diri sebagai PNS pada tanggal 10 Agustus 2023, dalam rangka pencalonan sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah pada Pemilu 2024.
Rustam Efendi, Sekkab Donggala, mengonfirmasi bahwa dengan penandatanganan SK ini, status kepegawaian Muzakir secara resmi berakhir.
“Beberapa awak media telah bertanya mengenai status Pak Muzakir, mengapa belum diberhentikan. Kami ingin mengkonfirmasi bahwa langkah ini telah diambil hari ini,” ungkap Rustam Efendi.
Sebagai konsekuensi dari pengunduran diri Muzakir, jabatan Kepala Dinas PMD Donggala akan diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt.), yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten Donggala. Inspektur Inspektorat Donggala, Hasan Nurdin, telah dipilih untuk mengemban tugas tersebut.
Meskipun masa dinas Muzakir seharusnya berlangsung hingga 1 November 2023, keputusannya untuk mengundurkan diri sebelum mencapai masa pensiunnya dipicu oleh niatnya untuk berpartisipasi dalam Pemilu 2024. Muzakir telah terdaftar sebagai Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.
Penyerahan SK pemberhentian ini disaksikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Donggala, Isngadi, serta Inspektur Inspektorat Donggala, Hasan Nurdin. (*)




