Menu

Mode Gelap

Daerah · 15 Jan 2023

Sebanyak 1.288 Calon Anggota PPS KPU Donggala Lulus Tes Tertulis


					Sebanyak 1.288 Calon Anggota PPS KPU Donggala Lulus Tes Tertulis Perbesar

DONGGALA,netiz.id — Sebanyak .288 orang calon anggota (PPS) di Komisi Umum (KPU) kabupaten lulus tertulis untuk persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

Hal itu dikatakan Anggota KPU Donggala, Yudhi Riandy saat dikonfirmasi media ini. Minggu (15/1/23)

Yudhi sapaan akrabnya mengatakan KPU Donggala telah menetapkan hasil seleksi tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se- untuk Pemilu tahun 2024.

“Calon Anggota PPS yang lulus seleksi tertulis sebanyak 1.288 orang, tidak lulus sebanyak 198 orang,” Bebernya

lebih lanjut, Yudhi katakan pada proses seleksi tertulis calon Anggota PPS bertujuan untuk menyaring sesuai peringkat nilai jumlah pendaftar menjadi paling banyak 3 kali kebutuhan, dalam hal ini 9 orang.

Namun, kata Yudi, terdapat 2 Desa yang pendaftarnya lulus melebihi 9 orang yaitu Desa Masaingi sebanyak 10 orang, dan Desa Batusuya sebanyak 13 orang, disebabkan pada peringkat akhirnya terdapat pendaftar yang memiliki nilai sama.

Yudhi menambahkan nantinya calon Anggota PPS yang lulus akan mengikuti Seleksi Wawancara yang akan dilaksanakan mulai tanggal 18 s/d 20 Januari 2022 di tiap-tiap Kecamatan.

“Proses seleksi wawancara akan menyaring pendaftar sebanyak 2 kali kebutuhan jumlah Anggota PPS dalam hal ini orang,” Jelasnya

“Materi seleksi wawancara terdiri dari pengetahuan kepemiluan, yang mencakup integritas, independensi, dan profesionalitas, rekam jejak calon anggota PPS, serta klarifikasi tanggapan dan masukan ,” Tuturnya menambahkan

Dikatakannya lagi, Proses seleksi wawancara akan menyaring pendaftar sebanyak 2 kali kebutuhan jumlah Anggota PPS dalam hal ini 6 orang, yang dianggap mampu dan cakap untuk membantu KPU dan PPK dalam menyelenggarakan tahapan .

“Diperlukan figur yang berintegritas, jujur, dan yang paling penting mampu bekerja secara tim, serta mampu bekerja di bawah tekanan karena tahapan Pemilu sudah diatur batas waktu untuk tiap-tiap tahapan dan penyelenggara,” Tegasnya

Calon anggota PPS juga nantinya akan dituntut untuk mampu menyelesaikan sesuai waktu yang ditentukan serta sesuai prosedur yang telah diatur. Bukan menyelesaikan dengan cara-cara sesuai keinginannya. Demikian Anggota KPU Donggala. (KB)

Artikel ini telah dibaca 53 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Komisi I DPRD Sulteng Dorong Penganggaran Honorarium KPID dan KI yang Proporsional

14 Januari 2026 - 12:49

DPRD SULTENG

Korban Banjir Aceh Terima Kiriman 1.000 Paket Abon dari Masyarakat Sulteng

14 Januari 2026 - 12:00

Yakesma Sulteng

SMA Kristen Bala Keselamatan Palu Serius Benahi Perpustakaan Jelang Akreditasi

14 Januari 2026 - 06:49

Dispusaka Sulteng

Dispusaka Sulteng Awali 2026 dengan Penegasan Disiplin dan Layanan Publik

14 Januari 2026 - 06:31

Dispusaka Sulteng

Resmob Tadulako Amankan Pelaku Pencurian Brankas di Toko Bintang Palu

13 Januari 2026 - 19:04

Polresta Palu

Anwar Hafid Ungkap Bahaya Tambang Ilegal, Dorong Pengetatan Pengawasan KLH

13 Januari 2026 - 18:39

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid
Trending di Daerah