PALU,netiz.id — Satuan Tugas (Satgas) Penyelesaian Konflik Agraria Provinsi Sulawesi Tengah memastikan langkah penanganan polemik Bank Tanah di Lembah Napu akan mengedepankan prinsip keadilan restoratif.
Ketua Satgas PKA, Eva Susanti Bande, mengatakan pihaknya mencermati keresahan masyarakat yang telah turun-temurun mengelola lahan yang kini berstatus Hak Pengelolaan (HPL) Bank Tanah.
“Penyelesaian harus berpihak pada perlindungan hak-hak masyarakat. Satgas akan memverifikasi sejarah penguasaan tanah adat serta memastikan keputusan negara berdasarkan fakta sosial budaya di lapangan,” ujarnya pada Jum’at (24/10/25).
Eva menegaskan bahwa dialog kesetaraan antara pemerintah dan warga menjadi kunci agar proses penyelesaian tidak memperpanjang daftar ketimpangan agraria di Sulawesi Tengah.
Satgas kini mendorong setiap desa melengkapi dokumen data spasial, peta wilayah garapan, serta bukti pemanfaatan lahan untuk proses verifikasi lanjutan. Pertemuan lanjutan antar pemerintah daerah dan warga akan diagendakan sebelum kunjungan Gubernur ke wilayah Lore Bersaudara. (KB/*)




