Menu

Mode Gelap

Daerah · 11 Okt 2025

Reses di Loli Pesua, Nasir Dengar Keluhan Warga Soal Sertifikat Huntap Tak Jelas


					Anggota DPRD Kabupaten Donggala dari Fraksi Perindo, Nasir (kedua dari kiri), saat melaksanakan reses masa sidang ketiga tahun 2025 di Desa Loli Pesua, Kecamatan Banawa, Sabtu (11/10/25). FOTO: Ujs Perbesar

Anggota DPRD Kabupaten Donggala dari Fraksi Perindo, Nasir (kedua dari kiri), saat melaksanakan reses masa sidang ketiga tahun 2025 di Desa Loli Pesua, Kecamatan Banawa, Sabtu (11/10/25). FOTO: Ujs

DONGGALA,netiz.id dari Fraksi Perindo, , kembali melaksanakan kegiatan reses masa sidang ketiga tahun 2025 di Desa , Sabtu (11/10/25). Dalam kegiatan tersebut, Nasir banyak menerima aspirasi dan keluhan masyarakat, salah satunya mengenai status sertifikat () yang hingga kini dinilai belum jelas.

Ketua BPD Loli Pesua, Marwan, menjelaskan bahwa terdapat 148 unit Huntap yang tersebar di beberapa desa di wilayah Loli. Dari jumlah tersebut, 26 unit telah memiliki sertifikat, namun berstatus hak pakai, bukan hak milik. Kondisi ini menimbulkan kebingungan dan keresahan di kalangan penerima Huntap.

“Ini menjadi pertanyaan kami kepada pemerintah, mengapa sertifikatnya hanya berstatus hak pakai, bukan hak milik,” ujar Marwan di hadapan peserta reses.

Ia menambahkan, yang lebih membingungkan, dari 26 sertifikat yang sudah diterbitkan, di antaranya justru berstatus hak milik, sedangkan 24 lainnya hak pakai. “Kami tidak pernah mendapat penjelasan kenapa bisa berbeda seperti itu,” lanjutnya.

Menurut Marwan, status hak pakai memiliki masa berlaku 30 tahun dan dapat menimbulkan ketidakpastian bagi warga di masa mendatang. Apalagi, sebagian penerima Huntap telah melakukan rehabilitasi atau penambahan bangunan menggunakan dana pribadi.

“Kalau masa berlakunya habis, apakah rumah itu akan dikembalikan ke negara atau bagaimana? Ini yang kami khawatirkan,” tegasnya.

Melalui forum reses tersebut, Marwan berharap pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan dan kepastian hukum agar warga tidak terus merasa was-was terkait status tempat tinggal mereka.

Menanggapi hal itu, Nasir menyampaikan bahwa dirinya telah berkoordinasi langsung dengan Bupati Donggala, , untuk menindaklanjuti keluhan warga terkait sertifikat Huntap.

“Saya sudah beberapa kali bertemu Ibu Bupati, baik di kantor maupun di rumah beliau, membahas persoalan ini. InsyaAllah minggu ini, Bupati akan mengagendakan pertemuan khusus untuk membahas sertifikat Huntap di wilayah Loli,” ungkap Nasir.

Kegiatan reses yang berlangsung di Kantor Desa Loli Pesua itu dihadiri oleh Loli Pesua, Rusman, perangkat desa, serta puluhan warga yang antusias menyampaikan berbagai aspirasi lainnya. (KB/Ujs).

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pertanahan Donggala Serahkan 11 Sertipikat Aset PLN

16 Januari 2026 - 06:06

Pertanahan Donggala

“Tidak Ada Jabatan Basah dan Kering”, Anwar Hafid Tantang Pejabat Pemprov Sulteng Berinovasi

15 Januari 2026 - 20:18

Gubernur Sulteng, ANwar Hafid

Sekretaris DPRD Sulteng Dorong Kinerja Aparatur pada Pelantikan Pejabat Eselon III dan IV

15 Januari 2026 - 19:59

Sekwan DPRD SULTENG

Anwar Hafid Lantik 389 Pejabat Pemprov Sulteng, Tekankan Data, Digitalisasi, dan Prestasi

15 Januari 2026 - 17:01

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Komisi IV DPRD Sulteng Pastikan Program 2026 Selaras Kebutuhan Masyarakat

15 Januari 2026 - 14:02

DPRD SULTENG

Gubernur Anwar Hafid Paparkan Hilirisasi Kelapa dan Pariwisata Danau Paisupok ke Bappenas

15 Januari 2026 - 11:31

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid
Trending di Daerah