PARIGIMOUTONG,netiz.id — Dalam rangka perayaan Lebaran Idulfitri 1445 Hijriah, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, memberikan remisi kepada 215 Warga Binaan (Wabin) pada Rabu kemarin (10/04/24). Remisi ini diberikan kepada Wabin yang mayoritas beragama Islam sebagai bagian dari tradisi perayaan Lebaran.
Kepala Lapas Parigi, Didik Nuryanto, secara langsung menyerahkan remisi tersebut kepada para narapidana setelah pelaksanaan Salat Idulfitri. Didik menjelaskan bahwa dari total 215 Wabin yang mendapat remisi, seorang narapidana langsung dibebaskan, sedangkan sisanya menerima remisi dengan variasi durasi.
“Remisi ini diberikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nomor: PAS-UM.04.02-13 tertanggal 03 April 2024, yang menetapkan acara pemberian remisi khusus Idulfitri 2024 kepada narapidana dan anak binaan,” Jelasnya
Didik menekankan bahwa pemberian remisi bertujuan untuk memenuhi hak-hak narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Selain itu, upaya ini diharapkan dapat memotivasi narapidana lainnya untuk berperilaku baik selama menjalani masa hukumannya, sehingga mereka juga dapat memperoleh remisi di masa mendatang.
Kepala Lapas Parigi berharap bahwa narapidana yang langsung dibebaskan pada momen Idulfitri dapat kembali diterima oleh masyarakat dan memulai kehidupan baru dengan lebih baik setelah melewati masa hukumannya. Demikian Kepala Lapas Parigi, Didik Nuryanto.
Berikut rincian remisi Idulfitri yang diberikan kepada 214 Wabin, 21 orang mendapat remisi satu bulan 15 hari, 135 orang mendapat remisi 1 bulan, dan 58 orang mendapat remisi 15 hari. (TIM)




