DONGGALA,netiz.id — DPRD Kabupaten Donggala menggelar rapat paripurna pada Jumat (25/8/23) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Donggala, Sahlan L. Tandamusu, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala, Rustam Efendi, yang mewakili Bupati Donggala, serta 16 dari 30 anggota DPRD Donggala.
Dalam rapat tersebut, Bupati Donggala diwakili oleh Rustam Efendi memberikan jawaban terhadap pandangan umum yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD terkait Ranperda tersebut.
Rustam mengungkapkan bahwa tujuh fraksi dalam DPRD secara prinsip telah menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk dibahas pada tahap selanjutnya, sebagai langkah positif demi kepentingan daerah.
“Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, dan Fraksi Gerindra mengharapkan adanya sosialisasi lebih lanjut terkait Ranperda ini dan perlunya data pendukung yang akurat. Mereka juga menyoroti peningkatan pajak Galian C atau batuan sebagai hal yang perlu diperhatikan oleh pemerintah,” ujar Rustam.
Dalam menjawab pertanyaan dari Fraksi PKS, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, dan Fraksi Satu Karya Nurani, Rustam menjelaskan bahwa di antara tiga jenis retribusi yang ada di Kabupaten Donggala, retribusi jasa usaha memiliki kontribusi terbesar. Jenis layanan yang paling berkontribusi besar adalah sewa ruko di Kota Palu.
Terakhir, terkait kebijakan peningkatan pajak galian C, Rustam menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Donggala telah mengusulkan peningkatan tarif pajak tersebut dari sebelumnya 12,5 persen menjadi 15 persen. (*)




