YOGYAKARTA,netiz.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus perusakan dan percobaan pencurian mesin ATM yang terjadi pada Senin (17/06/24).
Peristiwa pertama terjadi di ATM BNI Jogjatronik sekitar pukul 06.30 WIB. Petugas keamanan Bank BPD DIY kemudian menemukan kerusakan pada mesin ATM mereka di Dinas Koperasi dan Usaha Menengah DIY sekitar pukul 05.00 WIB di hari yang sama.
Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV, Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan terduga pelaku, AB alias Agil (28), di kediamannya di Kampung Kidul, Ngawem, Gunung Kidul pada Jumat malam (21/06/24).
“Pelaku beserta barang bukti alat untuk melakukan pengerusakan telah diamankan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Probo Satrio, didampingi Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo, pada Selasa (25/06/24) siang.
Hasil interogasi petugas menunjukkan bahwa Agil berniat mencuri uang dari mesin ATM tersebut.
Atas perbuatannya, Agil dijerat dengan Pasal 53 KUH Pidana Jo Pasal 363 KUHP dan Pasal 406 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. bBarang bukti yang diamankan petugas antara lain 1 buah kartu ATM Bank Mandiri, satu potong baju dan celana, 1 pasang sepatu, satu buah flashdisk, dan satu buah dongkrak. (WR)




