PALU,netiz.id — Polresta Palu, Sulawesi Tengah menetapkan tiga orang tersangka pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan maksud untuk dieksploitasi atau prostitusi.
Hal itu diungkapkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palu, AKP Ferdinand E Numberi, dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolres setempat pada Jumat kemarin (16/6/23),
Ferdianand menyampaikan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, tiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka TPPO. Mereka merupakan hasil dari penyelidikan dua kasus TPPO yang berbeda.
Pihak kepolisian menerima laporan dari warga terkait adanya kasus TPPO yang melibatkan perempuan dan anak-anak sebagai pekerja seksual di Kota Palu. Tim gabungan Satreskrim Polresta Palu kemudian memulai penyelidikan berdasarkan laporan tersebut. Pada tanggal 10 Juni, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dengan menggunakan aplikasi daring dan membuat kesepakatan untuk bertemu dengan pelaku di salah satu hotel.
Pada saat yang ditentukan, sebuah mobil tiba di lokasi dengan empat orang di dalamnya, terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan. Salah satu perempuan dan seorang laki-laki turun dari mobil, dan laki-laki tersebut menerima uang bayaran sebesar Rp1 juta. Sementara itu, seorang perempuan di bawah umur masuk ke dalam kamar hotel nomor 02. Polresta Palu kemudian menangkap keempat orang tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Selama penangkapan, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk mobil jenis Toyota Cayla warna putih dengan nomor polisi B 2431 BZO, beberapa unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp1 juta.
Ferdinand menjelaskan bahwa salah satu tersangka berperan dalam mengantarkan anak-anak yang dipekerjakan sebagai pekerja seks, sementara yang lainnya bertugas mengelola aplikasi daring dan melakukan tawar-menawar dengan pelanggan. Dua tersangka tersebut dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku, termasuk pasal-pasal terkait perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara antara 1 hingga 15 tahun.
Selain itu, kasus TPPO lainnya terjadi pada tanggal 13 Juni di sebuah hotel di Kota Palu. Seorang tersangka bersama seorang perempuan yang merupakan kekasihnya mengaku telah memanfaatkan perempuan tersebut menjadi pekerja seks sebanyak tiga kali. Dalam kasus ini, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone dan uang sebesar Rp350 ribu. Tersangka dalam kasus ini juga akan dihadapkan pada pasal-pasal yang relevan, dengan ancaman hukuman penjara antara 1 tahun hingga 1 tahun 4 bulan.
Ferdinand menjelaskan bahwa saat ini, dua tersangka utama telah ditahan di Rutan Polresta Palu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, sementara tersangka yang masih di bawah umur akan hadir setiap hari Senin dan Kamis sebagai bentuk pengawasan. Motif para tersangka dalam melakukan tindakan ini adalah untuk memperoleh keuntungan dari mereka yang telah dieksploitasi sebagai pekerja seksual.
Kepolisian Polresta Palu berharap bahwa tindakan tegas terhadap pelaku TPPO ini akan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serupa dan memberikan perlindungan kepada korban yang rentan.




