PALU,netiz.id — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu mengungkap dua kasus pencurian sepeda motor.
Wakapolresta Palu AKBP Andi Batara Purwacaraka saat konferensi pers mengatakan bahwa total empat tersangka berhasil diamankan untuk dua kasus berbeda.
Untuk kasus pertama, kata dia, ada tiga tersangka berhasil ditahan.
“Pelaku dengan inisial AH merupakan dalang dari kasus tersebut, sementara pelaku dengan inisial EP dan A berperan sebagai penada,” Beber Wakapolresta Palu, Andi Batara, Kamis (10/11/22)
Andi Batara menuturkan, saat melakukan aksinya, pelaku menggunakan kunci astak atau kunci T. Selain itu, tersangka merupakan residivis dan kali ini telah keempat kalinya diamankan.
Untuk kasus yang kedua, kata dia lagi, dengan tersangka satu orang inisial AS, beraksi di Jl. Veteran, Kecamatan Mantikulore.
“Sebelum melancarkan aksinya terlebih dahulu pelaku memantau situasi di sekitaran, apabila motor tidak terkunci stang maka akan didorong terlebih dahulu. Setelah berada cukup jauh, pelaku akan membongkar perkabelan untuk dihidupkan secara langsung,” Jelasnya menambahkan.
Lebih lanjut, ia katakan bahwa pelaku AS juga merupakan residivis dan baru keluar dari tahanan. Sebelumnya AS telah diproses sebanyak tiga kali dan kali ini yang keempat.
“Selain keempat pelaku, juga turut diamankan sejumlah barang bukti, berupa kendaraan roda dua empat buah dan dua buah handphone,” Jelasnya
Adapun motif empat pelaku melancarkan aksinya adalah faktor ekonomi dan juga terindikasi karena menggunakan narkoba.
Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku curanmor dihukum penjara maksimal tujuh tahun, sementara yang berperan sebagai penadah dihukum maksimal empat tahun.
“Kami himbau kepada masyarakat Kota Palu, untuk senantiasa waspada. Awalnya pelaku melancarkan aksinya karena ada niat. Kemudian pelaku melihat kesempatan dan selanjutnya melancarkan aksinya,” Imbuhnya
Kemudian, Ia juga meminta kepada masyarakat agar tidak menerima gadaian kendaraan roda dua yang nominalnya jauh di bawah standar seharusnya. Demikian Wakapolres Palu. (KB/*)