Menu

Mode Gelap

Daerah · 29 Apr 2025

Polres Morowali Gencar Berantas Narkoba, Tiga Tersangka Diamankan


					Tiga tersangka penyalahgunaan narkoba bersama barang bukti. FOTO: istimewa Perbesar

Tiga tersangka penyalahgunaan narkoba bersama barang bukti. FOTO: istimewa

MOROWALI,netiz.id – Polres Morowali kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Bumi Tepe Asa Moroso. Kali ini, () berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika yang melibatkan tiga terduga pelaku.

Kapolres Morowali, , melalui Kasat Resnarkoba, Iptu I Komang Darmawa Adi, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut bermula pada Minggu malam, (27/04/25), sekitar pukul 22.20 Wita. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan SM (56), seorang pria yang diketahui merupakan Kepala di Kecamatan Timur. SM diamankan di sebuah rumah BTN di Desa Bahoruru, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah kaca pireks berisi sabu, satu buah alat hisap (bong), satu korek api, dan satu unit telepon genggam. Dalam pengembangan , SM mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial SD (37), yang kemudian dikonsumsinya bersama.

Berdasarkan informasi yang diberikan SM, pada Senin, (28/04/25), sekitar pukul 15.30 Wita, petugas berhasil mengamankan SD di kediamannya. Tak hanya itu, sekitar pukul 16.00 Wita, petugas juga menangkap AR alias I (40), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, di Desa Ipi, Kecamatan Bungku Tengah.

Ketiga terduga pelaku, yakni SM, SD, dan AR alias I, kini telah diamankan di Polres Morowali untuk proses hukum lebih lanjut. Dari hasil penangkapan ini, petugas berhasil menyita barang bukti dengan berat bruto 2,44 gram sabu.

SM dan SD disangkakan melanggar Pasal 112 ayat () junto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, dengan hukuman minimal 2 tahun penjara, subsider 4 tahun pidana penjara. Sementara itu, AR alias I disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat tahun penjara, serta denda hingga Rp 10 milyar.

Polres Morowali akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika demi terciptanya keamanan dan kenyamanan di wilayah tersebut. (*)

Artikel ini telah dibaca 67 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Komisi I DPRD Sulteng Dorong Penganggaran Honorarium KPID dan KI yang Proporsional

14 Januari 2026 - 12:49

DPRD SULTENG

Korban Banjir Aceh Terima Kiriman 1.000 Paket Abon dari Masyarakat Sulteng

14 Januari 2026 - 12:00

Yakesma Sulteng

SMA Kristen Bala Keselamatan Palu Serius Benahi Perpustakaan Jelang Akreditasi

14 Januari 2026 - 06:49

Dispusaka Sulteng

Dispusaka Sulteng Awali 2026 dengan Penegasan Disiplin dan Layanan Publik

14 Januari 2026 - 06:31

Dispusaka Sulteng

Resmob Tadulako Amankan Pelaku Pencurian Brankas di Toko Bintang Palu

13 Januari 2026 - 19:04

Polresta Palu

Anwar Hafid Ungkap Bahaya Tambang Ilegal, Dorong Pengetatan Pengawasan KLH

13 Januari 2026 - 18:39

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid
Trending di Daerah