NETIZ.ID,Donggala — Akhirnya kepolisian menetapkan dua tersangka dalam kasus pengadaan alat absensi sidik jari (Finger Print) pada Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Donggala tahun 2019 silam.
Setelah kemarin, Polda Sulawesi Tengah melakukan gelar perkara di Mapolda Sulteng. Seperti dikutip Portalsulawesi.id
Kapolres Donggala, AKBP Muhammad Yudie Sulistiyo, S.I.K melalui Kasat reskrimnya, Iptu Ismail SH membenarkan bahwa pihaknya telah selesai melakukan gelar perkara di Polda Sulteng terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat sidik jari atau lazim disebut “Finger Print” tersebut , hasilnya dipastikan ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas perkara tersebut.
“kami sudah selesai gelar perkaranya, hasilnya kami menetapkan Direktris CV.Kamyabi yakni saudari EL serta seorang ASN berinisial NL sebagai tersangka,” Ujar mantan Kapolsek Rio Pakava ini,Jumat ,( 10/06/2022).
Lebih lanjut mantan Kasatreskrim polres Banggai ini mengatakan bahwa Polres Donggala telah menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan tambahan bagi kedua tersangka tersebut dalam waktu dekat ini, kemungkinan kepada keduanya akan dilakukan penahanan.
“Kami lakukan pemeriksaan tambahan dulu, kemungkinan para tersangka akan segera kami tahan,” Ungkpanya
Menurut Iptu Ismail bahwa kasus Fingerprint ini merupakan atensi pimpinan untuk dituntaskan , kasus ini sempat tersendat sajak dilaporkan tahun 2019 silam.
Diketahui, absen sidik jari atau disebut fingerprint adalah proyek pengadaan tahun 2019. Program ini diperuntukkan bagi sekolah dasar (SD) di Kabupaten Donggala.
Kasus ini mencuat diduga akibat harga barang yang di Mark-Up sehingga harga barang terlalu tinggi, para penerima manfaat yakni para kepala sekolah Dasar kesulitan menyelesaikan pembayarannya.
Laporan polisi terkait dugaan kasus Finger Print ini yakni LP-A/239/XII/2019/Reskrim/Res-Dgla, tertanggal 05 Desember 2019. (***)