PALU,netiz.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah terus mengintensifkan pemberantasan peredaran gelap narkotika meskipun dalam suasana bulan suci Ramadan. Dalam tempo tiga hari, tim Ditresnarkoba berhasil menangkap tiga tersangka di dua lokasi berbeda serta mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 100,64 gram.
Kabid Humas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari dalam keterangannya di Palu, Selasa (25/03/25), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan dalam dua operasi terpisah yang berlangsung pada 20 dan 22 Maret 2025.
“Pengungkapan pertama dilakukan pada Kamis (20/03/25) pukul 23.30 WITA di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Talise, Kota Palu. Dua tersangka yang diamankan adalah AM (31), warga Jalan Kimaja, Palu, dan MN (33), warga Jalan Pandang Jakaya, Palu. Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita barang bukti sabu seberat 50 gram,” ungkap AKBP Sugeng Lestari.
Sementara itu, lanjut Sugeng, penangkapan kedua dilakukan pada Sabtu (22/03/25) pukul 23.00 WITA di salah satu homestay di Jalan Kijang, Kelurahan Birobuli Selatan, Palu. Polisi menangkap seorang tersangka berinisial RO (34), warga Desa Sausu Trans, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), dengan barang bukti sabu seberat 50,64 gram.
Berdasarkan hasil penyelidikan, RO diketahui mendapatkan sabu dari wilayah Tatanga, Palu, yang rencananya akan dibawa dan diedarkan ke wilayah Kecamatan Sausu, Kabupaten Parimo.
AKBP Sugeng Lestari menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan dua kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian, khususnya jajaran Ditresnarkoba Polda Sulteng.
“Tiga tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polda Sulteng dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya.
Polda Sulteng mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran gelap narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib demi menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba. (*)




