Menu

Mode Gelap

Daerah · 25 Jul 2022

Polisi Donggala Tangkap 2 Pengedar Uang Palsu Asal Kasimbar di Desa Rerang


					Polisi Donggala Tangkap 2 Pengedar Uang Palsu Asal Kasimbar di Desa Rerang Perbesar

DONGGALA,netiz.id (Upal) asal Rerang kabupaten di tangkap Polresta Donggala.

Namun, Polisi masih mengejar satu pelaku yang kini masih berstatus buron.

Hal itu dikatakan Polres Donggala AKBP Muhammad Yudie melalui Bripka Moh Syarif M.Bakulu, SH Bintara Unit (Banit) 1 Pidana Umum (Pidum) saat konferensi pers di ruang Rupatama Mako Polres Donggala.

Bripka Syarif mengatakan bahwa berdasarkan laporan polisi nomor : LP-A/12/VII//SPKT/POLSEK DAMSOL/POLRES DONGGALA/, tanggal 16 Juli 2022. Dan tim menerima surat perintah nomor : SP-Sidik/53/VII/RES.2.4./2022/, tanggal 17 Juli 2022 untuk melakukan penyelidikan pada kasus tersebut.

Alhasil tim satreskrim berhasil menangkap Dua orang tersangka inisial BH (33) dan RT (32), kedua tersangka berasal desa Donggulu kecamatan Kasimbar kabupaten dan di tangkap di desa Rerang kecamatan Damsol kabupaten Donggala dengan barang bukti berupa uang palsu pecahan 100.000 sebanyak 30 lembar.

Modus tersangka lanjut dia, ialah membeli barang berupa rokok di kios dengan harga Rp 25.000 di setiap kios. Dari situ tersangka mendapatkan uang asli sebesar Rp 75.000 dan rokok disetiap kios. Namun, warga yang merasa curiga dengan tingkah laku tersangka. Akhirnya salah seorang korban melaporkan hal tersebut di Polsek Damsol.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Donggala. Iptu I Nyoman Suwenda menyampaikan kepada seluruh jika melihat hal-hal yang mencurigakan diharapkan melapor ke Polsek terdekat. Demikian Iptu Nyoman Suwenda.

Para tersangka dikenakan pasal 36 ayat 2 dan 3 Jo pasal 26 ayat 2 dan 3 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, yang berbunyi setiap orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya yang merupakan rupiah palsu dan setiap orang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. (KB)

 

Artikel ini telah dibaca 578 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Komisi IV DPRD Sulteng Pastikan Program 2026 Selaras Kebutuhan Masyarakat

15 Januari 2026 - 14:02

DPRD SULTENG

Gubernur Anwar Hafid Paparkan Hilirisasi Kelapa dan Pariwisata Danau Paisupok ke Bappenas

15 Januari 2026 - 11:31

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Anwar Hafid Dorong Kolaborasi Pemprov Sulteng–ITB untuk Pendidikan, Riset, dan Tata Ruang

15 Januari 2026 - 08:03

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Gubernur Sulteng Jajaki Kerja Sama Strategis dengan ITB, Fokus Beasiswa dan SDM

15 Januari 2026 - 06:25

gubernur sulteng, ANwar Hafid

Inflasi Sulteng Terkendali di Angka 3,31 Persen, TPID Perkuat Stok Pangan Hadapi Idul Fitri 2026

14 Januari 2026 - 19:32

Wagub Sulteng, Reny Lamadjido

Wagub Sulteng Pimpin Rapat TPID, Siapkan Strategi Kendalikan Inflasi Jelang Ramadan

14 Januari 2026 - 19:15

Wagub Sulteng, Reny Lamadjido
Trending di Daerah