DONGGALA,netiz.id — Dua Pengedar Uang Palsu (Upal) asal desa Rerang kabupaten Donggala di tangkap Polresta Donggala.
Namun, Polisi masih mengejar satu pelaku yang kini masih berstatus buron.
Hal itu dikatakan Polres Donggala AKBP Muhammad Yudie melalui Bripka Moh Syarif M.Bakulu, SH Bintara Unit (Banit) 1 Pidana Umum (Pidum) saat konferensi pers di ruang Rupatama Mako Polres Donggala.
Bripka Syarif mengatakan bahwa berdasarkan laporan polisi nomor : LP-A/12/VII/2022/SPKT/POLSEK DAMSOL/POLRES DONGGALA/POLDA SULTENG, tanggal 16 Juli 2022. Dan tim menerima surat perintah nomor : SP-Sidik/53/VII/RES.2.4./2022/Satreskrim, tanggal 17 Juli 2022 untuk melakukan penyelidikan pada kasus tersebut.
Alhasil tim satreskrim berhasil menangkap Dua orang tersangka inisial BH (33) dan RT (32), kedua tersangka berasal desa Labuan Donggulu kecamatan Kasimbar kabupaten Parigi Moutong dan di tangkap di desa Rerang kecamatan Damsol kabupaten Donggala dengan barang bukti berupa uang palsu pecahan 100.000 sebanyak 30 lembar.
Modus tersangka lanjut dia, ialah membeli barang berupa rokok di kios dengan harga Rp 25.000 di setiap kios. Dari situ tersangka mendapatkan uang asli sebesar Rp 75.000 dan rokok disetiap kios. Namun, warga yang merasa curiga dengan tingkah laku tersangka. Akhirnya salah seorang korban melaporkan hal tersebut di Polsek Damsol.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Donggala. Iptu I Nyoman Suwenda menyampaikan kepada seluruh warga kabupaten Donggala jika melihat hal-hal yang mencurigakan diharapkan melapor ke Polsek terdekat. Demikian Iptu Nyoman Suwenda.
Para tersangka dikenakan pasal 36 ayat 2 dan 3 Jo pasal 26 ayat 2 dan 3 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, yang berbunyi setiap orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya yang merupakan rupiah palsu dan setiap orang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. (KB)