Menu

Mode Gelap

Daerah · 25 Jul 2022

Polisi Donggala Tangkap 2 Pengedar Uang Palsu Asal Kasimbar di Desa Rerang


					Polisi Donggala Tangkap 2 Pengedar Uang Palsu Asal Kasimbar di Desa Rerang Perbesar

DONGGALA,netiz.id Pengedar Uang Palsu (Upal) asal Rerang kabupaten di Polresta Donggala.

Namun, Polisi masih mengejar satu pelaku yang kini masih berstatus buron.

Hal itu dikatakan AKBP Yudie melalui Bripka Moh Syarif M.Bakulu, SH Bintara Unit (Banit) 1 Pidana Umum (Pidum) saat konferensi pers di ruang Rupatama Mako Polres Donggala.

Bripka Syarif mengatakan bahwa berdasarkan laporan polisi nomor : LP-A/12/VII/2022/SPKT/POLSEK DAMSOL/POLRES DONGGALA/POLDA SULTENG, tanggal 16 Juli 2022. Dan tim menerima surat perintah nomor : SP-Sidik/53/VII/RES.2.4./2022/, tanggal 17 Juli 2022 untuk melakukan penyelidikan pada kasus tersebut.

Alhasil tim satreskrim berhasil menangkap Dua orang inisial BH (33) dan RT (32), kedua tersangka berasal desa Labuan Donggulu kecamatan Kasimbar kabupaten dan di tangkap di desa Rerang kecamatan Damsol kabupaten Donggala dengan barang bukti berupa uang palsu pecahan 100.000 sebanyak 30 lembar.

Modus tersangka lanjut dia, ialah membeli barang berupa rokok di dengan harga Rp 25.000 di setiap kios. Dari situ tersangka mendapatkan uang asli sebesar Rp 75.000 dan rokok disetiap kios. Namun, warga yang merasa curiga dengan tingkah laku tersangka. Akhirnya salah seorang korban melaporkan hal tersebut di Polsek Damsol.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Donggala. Iptu I Nyoman Suwenda menyampaikan kepada seluruh warga kabupaten Donggala jika melihat hal-hal yang mencurigakan diharapkan melapor ke Polsek terdekat. Demikian Iptu Nyoman Suwenda.

Para tersangka dikenakan pasal 36 ayat 2 dan 3 Jo pasal 26 ayat 2 dan 3 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, yang berbunyi setiap orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya yang merupakan rupiah palsu dan setiap orang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. (KB)

 

Artikel ini telah dibaca 567 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Dukung Kemitraan dengan Media, Pj Bupati Rifani Resmikan Ruang Pressroom Pemda Donggala

14 Januari 2025 - 15:28

Pj Bupati Donggala

Polres Sigi Terbitkan 2.041 SKCK, Pemberkasan PPPK Berlangsung Lancar

14 Januari 2025 - 15:10

Polres Sigi

Penemuan Mayat Wisatawan Asing Gegerkan Warga Tojo Una-Una

14 Januari 2025 - 15:02

Polres Touna

Hadianto Rasyid Buka KKST 2025, Dukung Pertumbuhan UMKM di Palu

14 Januari 2025 - 08:20

Wali Kota Palu

Pergeseran Kasatlantas Polres Donggala, Iptu Ade Irfan Rivai Kurnia Gantikan AKP Aris Suhendar

13 Januari 2025 - 22:13

Polres Donggala

Dua Perawat Terjatuh ke Jurang Saat Kembali dari Posyandu di Kecamatan Pinembani

13 Januari 2025 - 19:45

Perawat Puskesmas Pinembani
Trending di Daerah