DONGGALA,netiz.id — Polisi Donggala berhasil meringkus tiga jambret yang sering beraksi di areal perkebunan kelapa sawit Kecamatan Rio Pakava.
Hal itu dikatakan Kapolres Donggala, AKBP Efos Satria Wisnuwardhana saat melakukan press release di ruang Mako Polres Donggala. Jum’at (20/1/23)
Kapolres Donggala yang didampingi oleh Kasatreskrim Arsyad Mallongi dan Kasi Humas I Nyoman serta dihadiri sejumlah awak media mengatakan berdasarkan surat laporan polisi no lp/B/01/2023 Polsek Riopakava Polres DONGGALA Polda sulteng tanggal 12 januari 2023.
Lebih lanjut, Kapolres katakan bahwa melalui Surat perintah penyidikan no SP sidik /04/1/res 1.8 /2023 Sat Reskrim tgl 13 januari 2023 tempat kejadian pada hari kamis tanggal 13 januari 2023 di Desa Tawiora Kecamatan Riopakava Kabupaten Donggala.
Kemudian kata dia, Polres Donggala telah menetapkan 3 orang tersangka Yaitu amir alias atong (51) taming alias adi (41) agus paili alias palili (54).
“Adapun modus yang di lakukan ketiga tersangka yaitu menghadang kendaraan yang lewat di perkebunan sawit dan memberhentikan kendaraan namun tidak berhenti mereka mengadakan pemukulan berupa benda sehingga korban jatuh dan tidak berdaya lalu merampas tas korban yang berisikan uang sejumlah Rp 70.000.000,” Urainya
“Kemudian di bagi 4 bersama teman lainnya tersangka Amir alias atong adalah residivis pernah di penjara di rutan Pasangkayu kasus pencurian barang bukti yang masih ada dalam penguasaan berjumlah Rp.24.374.000 sebagian dari barang bukti mereka sudah di belanjakan, membeli sabu, rokok, bayar utang dan belanja keperluan sehari-hari,” Tuturnya menambahkan.
Kapolres Donggala juga menyampaikan bahwa ada beberapa barang bukti yang di temukan seperti senjata tajam berupa parang dan lain-lain.
“Pelaku di kenakan pasal 365 ayat 2 KUHPidana ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” Pungkas Kapolres Donggala. (KB)