PALU,netiz.id – Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah berhasil mengungkap sindikat penipuan investasi dengan modus trading online. Sebanyak 21 orang pelaku, termasuk dua di antaranya anak di bawah umur, diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (17/01/25) di sebuah ruko berkedok kantor travel di Jalan Dr. Suharso, Kota Palu.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, dalam keterangan pers pada Senin (20/01/25) menjelaskan bahwa sindikat ini mengincar warga negara Malaysia sebagai target penipuan. Dalam penggerebekan tersebut, tim kepolisian berhasil menyita 37 unit ponsel yang digunakan oleh para pelaku untuk menjalankan aksinya.
“Pengungkapan sindikat penipuan ini merupakan hasil kerja keras tim Ditreskrimsus Polda Sulteng setelah melakukan pemantauan selama kurang lebih satu minggu terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut,” ujar Kombes Djoko.
Mayoritas pelaku diketahui berasal dari Sulawesi Selatan, sementara dua orang lainnya merupakan warga Kota Palu. Adapun para pelaku berinisial MR (19), MF (16), MA (26), IR (15), AK (31), SY (19), MK (23), JM (21), MF alias OC (19), RD (19), HA (19), MD (20), RR (18), RIDE (19), HE (20), ICAL (20), IRW (22), IRF (25), CIKO (22), serta MS (27) dan AM (19).
Djoko menambahkan, modus operandi sindikat ini adalah menawarkan investasi trading dengan janji keuntungan besar. Para pelaku menjalankan aksinya menggunakan perangkat ponsel di lokasi kejadian.
“Kasus ini masih terus kami dalami untuk mengungkap siapa saja korban penipuan dan jaringan lain yang mungkin terlibat. Saat ini, para pelaku telah ditahan di Rutan Polda Sulteng,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Polda Sulteng mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinvestasi dan selalu memeriksa legalitas suatu usaha sebelum menanamkan dana. (KB/*)




