Menu

Mode Gelap

Daerah · 20 Jan 2025

Polda Sulteng Bekuk 21 Pelaku Sindikat Penipuan Berkedok Trading Investasi


					Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono. FOTO: Istimewa Perbesar

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono. FOTO: Istimewa

PALU,netiz.id – Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah berhasil mengungkap sindikat penipuan dengan modus trading online. Sebanyak 21 orang , termasuk dua di antaranya di bawah umur, diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (17/01/25) di sebuah ruko berkedok kantor travel di Jalan Dr. Suharso, Kota Palu.  

Kabid Humas Polda , Kombes Pol. Djoko Wienartono, dalam keterangan pers pada Senin (20/01/25) menjelaskan bahwa sindikat ini mengincar warga negara Malaysia sebagai target penipuan. Dalam penggerebekan tersebut, tim kepolisian berhasil menyita 37 unit ponsel yang digunakan oleh para pelaku untuk menjalankan aksinya.  

“Pengungkapan sindikat penipuan ini merupakan hasil kerja keras tim Ditreskrimsus Polda Sulteng setelah melakukan pemantauan selama kurang lebih satu minggu terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut,” ujar Kombes Djoko.  

Mayoritas pelaku diketahui berasal dari Sulawesi Selatan, sementara dua orang lainnya merupakan warga Kota Palu. Adapun para pelaku berinisial MR (19), MF (16), (26), IR (15), AK (31), SY (19), (23), JM (21), MF alias OC (19), RD (19), HA (19), MD (20), RR (18), RIDE (19), HE (20), ICAL (20), IRW (22), IRF (25), CIKO (22), serta MS (27) dan AM (19).  

Djoko menambahkan, modus operandi sindikat ini adalah menawarkan investasi trading dengan janji keuntungan besar. Para pelaku menjalankan aksinya menggunakan perangkat ponsel di lokasi kejadian.  

“Kasus ini masih terus kami dalami untuk mengungkap siapa saja korban penipuan dan jaringan lain yang mungkin terlibat. Saat ini, para pelaku telah ditahan di Rutan Polda Sulteng,” ungkapnya.  

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 51 Ayat () jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 1 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang dan Transaksi Elektronik (ITE).  

Polda Sulteng mengimbau untuk lebih berhati-hati dalam berinvestasi dan selalu memeriksa legalitas suatu usaha sebelum menanamkan dana. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 209 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Lebih 100 KK Terdampak, Pemprov Sulteng Lakukan Penanganan Darurat Banjir–Longsor di Donggala

12 Januari 2026 - 21:18

Banjir Donggala

PKS Turun Gunung, Rumah Warga Desa Wani Kembali Kinclong

12 Januari 2026 - 21:00

Relawan PKS Banjir DOnggala

Bupati Donggala Tinjau Lokasi Banjir, Enam Kecamatan Berstatus Tanggap Darurat

12 Januari 2026 - 20:28

Banjir Donggala

Banjir dan Longsor Terjang Wani, Pemprov Sulteng Turunkan Alat Berat dan Dirikan Posko Darurat

12 Januari 2026 - 20:11

Banjir Donggala

Komisi I DPRD Sulteng–KPID Duduk Bersama, Fokus Pengawasan Penyiaran

12 Januari 2026 - 14:05

DPRD SULTENG

DPRD Sulteng Dukung Penguatan Sinergi TNI AL melalui Kunjungan Kerja Komandan Komando

12 Januari 2026 - 13:46

DPRD SULTENG
Trending di Daerah