DONGGALA,netiz.id – Dewan Pimpinan Pusat Partai Perindo (Persatuan Indonesia) telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 001-SK/DPP-PARTAI PERINDO/IX/2024 tentang pembentukan Fraksi dan Alat Kelengkapan Dewan Partai Perindo di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Donggala pada 13 September 2024.
Dalam keputusan tersebut, Nurjanah ditunjuk sebagai Ketua Fraksi Perindo DPRD Donggala untuk periode 2024-2029. Surat Keputusan ini juga mengesahkan struktur lengkap Fraksi dan Alat Kelengkapan Dewan yang terlampir, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen tersebut.
Surat keputusan ini telah disampaikan kepada Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo, untuk diketahui dan dilaksanakan. DPW dan DPD juga diinstruksikan untuk mendaftarkan nama Fraksi dan struktur Alat Kelengkapan Dewan kepada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan akan diperbarui jika terdapat kekeliruan di kemudian hari. Partai Perindo berkomitmen untuk menjalankan amanat ini demi meningkatkan kinerja dan pengabdian kepada masyarakat.
Perlu diketahui, perolehan kursi Perindo di DPRD Donggala sebanyak 4 kursi. (KB)




