DONGGALA,netiz.id — Surat pengunduran diri Bupati Kasman Lassa tidak diajukan bersamaan dengan bupati dari daerah lain, melainkan dikirimkan terpisah kepada Menteri Dalam Negeri.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Tata Pemerintahan Setda Donggala, Rahmanur. Proses pengajuan pengunduran diri masih berada di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri.
“Permohonan pengunduran diri Bupati Donggala kepada Mendagri bukanlah pengunduran diri kolektif,” ucapnya pada Selasa kemarin (8/8/23).
“Setelah Surat Keputusan (SK) terkait pengunduran diri ini dikeluarkan oleh Mendagri, pelaksanaan tugas dan kewenangan Bupati akan diemban oleh Wakil Bupati Moh Yasin,” sambungnya.
Rahmanur menjelaskan bahwa tindak lanjut dari Menteri Dalam Negeri berkaitan dengan surat pengunduran diri Bupati Donggala, Kasman Lassa, saat ini sedang dalam proses di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri.
Setelah tahap ini selesai, keputusan terkait pengunduran diri tersebut akan diteruskan kepada Gubernur sebelum akhirnya Pemerintah Daerah Donggala menerimanya.
Sementara itu, lanjutnya, hubungan komunikasi terus dilakukan dengan Biro Otonomi Daerah Kemendagri untuk memantau perkembangan situasi.
“Kami menanti keputusan resmi dari Mendagri. Kami juga tetap berkomunikasi dengan Direktorat Jenderal OTDA Kementerian Dalam Negeri. Begitu SK dari Mendagri sudah diterbitkan, kami akan merujuk padanya untuk mengetahui kapan perubahan ini berlaku. Saat ini, semuanya masih dalam proses di Kemendagri,” ungkapnya.
Masyarakat dapat mengikuti berita terkait proses pengunduran diri Bupati Donggala dan penggantian bupati yang sedang berlangsung. Informasi lebih lanjut dapat ditemukan di situs resmi Pemerintah Daerah dan Kementerian Dalam Negeri. Demikian Kabag Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Donggala. (TIM)





