Menu

Mode Gelap

Daerah · 8 Jul 2025

Dua Pengedar Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polresta Palu, Barang Bukti Hampir 5 Gram


					Barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polresta Palu dari dua tersangka pengedar sabu, FK dan MI. Tampak dalam foto sejumlah paket sabu siap edar, plastik klip kosong, satu unit kotak hitam, uang tunai senilai Rp1 juta, dan satu unit ponsel. Barang bukti ini disita saat penangkapan di Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Lere, Palu Barat, Kamis (03/07/25). FOTO: istimewa Perbesar

Barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polresta Palu dari dua tersangka pengedar sabu, FK dan MI. Tampak dalam foto sejumlah paket sabu siap edar, plastik klip kosong, satu unit kotak hitam, uang tunai senilai Rp1 juta, dan satu unit ponsel. Barang bukti ini disita saat penangkapan di Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Lere, Palu Barat, Kamis (03/07/25). FOTO: istimewa

PALU,netiz.id — Dua pria berinisial FK (23) dan MI (34) oleh Satuan Reserse () karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

keduanya berlangsung pada Kamis (03/07/25) sekitar pukul 15.55 WITA di Jalan Pangeran Hidayat, Lere, Kecamatan Palu Barat. Dari operasi tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat bruto 4,760 gram.

Kepala , AKP Usman, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pihaknya sejak akhir Juni lalu.

“Setelah melakukan penyelidikan sejak 30 Juni, tim opsnal akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka di lokasi yang diduga kuat sebagai tempat transaksi,” ujar Usman, Jumat (04/07/25).

Dari tangan FK, polisi menyita tiga paket sabu seberat 2,539 gram, 11 lembar plastik klip kosong, sebuah kotak plastik warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp1 juta. Sementara dari MI, ditemukan lima paket sabu seberat 2,221 gram, satu unit ponsel, dan satu plastik klip kosong.

Kombes Pol Deny Abrahams, melalui AKP Usman, menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Palu.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi kejahatan narkoba. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional,” katanya.

Polresta Palu juga berencana memperkuat patroli dan pengawasan di kawasan rawan serta mendorong peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba.

Saat ini, kedua tersangka ditahan di Mapolresta Palu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

“Tidak Ada Jabatan Basah dan Kering”, Anwar Hafid Tantang Pejabat Pemprov Sulteng Berinovasi

15 Januari 2026 - 20:18

Gubernur Sulteng, ANwar Hafid

Sekretaris DPRD Sulteng Dorong Kinerja Aparatur pada Pelantikan Pejabat Eselon III dan IV

15 Januari 2026 - 19:59

Sekwan DPRD SULTENG

Anwar Hafid Lantik 389 Pejabat Pemprov Sulteng, Tekankan Data, Digitalisasi, dan Prestasi

15 Januari 2026 - 17:01

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Komisi IV DPRD Sulteng Pastikan Program 2026 Selaras Kebutuhan Masyarakat

15 Januari 2026 - 14:02

DPRD SULTENG

Gubernur Anwar Hafid Paparkan Hilirisasi Kelapa dan Pariwisata Danau Paisupok ke Bappenas

15 Januari 2026 - 11:31

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Anwar Hafid Dorong Kolaborasi Pemprov Sulteng–ITB untuk Pendidikan, Riset, dan Tata Ruang

15 Januari 2026 - 08:03

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid
Trending di Daerah