PALU,netiz.id — Dua pria berinisial FK (23) dan MI (34) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Penangkapan keduanya berlangsung pada Kamis (03/07/25) sekitar pukul 15.55 WITA di Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat. Dari operasi tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat bruto 4,760 gram.
Kepala Satresnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pihaknya sejak akhir Juni lalu.
“Setelah melakukan penyelidikan sejak 30 Juni, tim opsnal akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka di lokasi yang diduga kuat sebagai tempat transaksi,” ujar Usman, Jumat (04/07/25).
Dari tangan FK, polisi menyita tiga paket sabu seberat 2,539 gram, 11 lembar plastik klip kosong, sebuah kotak plastik warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp1 juta. Sementara dari MI, ditemukan lima paket sabu seberat 2,221 gram, satu unit ponsel, dan satu plastik klip kosong.
Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams, melalui AKP Usman, menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Palu.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional,” katanya.
Polresta Palu juga berencana memperkuat patroli dan pengawasan di kawasan rawan serta mendorong peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba.
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Mapolresta Palu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (KB/*)




