PALU,netiz.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Palu telah menyatakan sikap tegas terhadap para pelaku parkir liar di wilayahnya. Dalam upaya menertibkan parkir liar, Pemkot Palu bekerja sama dengan lembaga terkait, termasuk Pengadilan Negeri (PN), Kejaksaan Negeri (Kejari), Kepolisian (Polres), dan Kodim 1306 Donggala Palu.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk penertiban perparkiran liar dilakukan di hadapan Wali Kota Palu dan pihak-pihak terkait. Di ruang Kerja Wali Kota Palu. Rabu (26/7/23)
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, menegaskan bahwa pengelolaan parkir harus dilakukan secara tertib untuk merespons keluhan masyarakat. Dalam kerjasama ini, diharapkan potensi pendapatan dari parkir dapat membantu memperbaiki penerimaan daerah.
“Peran Pengadilan Negeri Palu menjadi krusial, sebagai benteng terakhir untuk menyidangkan kasus-kasus Tipiring parkir liar yang ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Melalui proses peradilan Tipiring, kasus-kasus parkir liar akan segera diputuskan untuk kemudian dieksekusi.” Jelas Wali Kota Palu
Sementara itu, Kepala Pengadilan Negeri Palu, Johanis Hehamony, menjelaskan bahwa pengadilan belum pernah menyidangkan perkara Tipiring parkir liar sebelumnya. Ancaman denda atau kurungan hingga 15 hari diberlakukan bagi para pelanggar yang terbukti melakukan parkir liar.
Kerjasama antara Pemkot Palu, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Kepolisian, dan Kodim ini diharapkan dapat mengoptimalkan penegakan dan penertiban parkir liar, sambil meningkatkan pendapatan daerah. Demikian Kepala Pengadilan Negeri Palu. (TIM)




