PALU,netiz.id — Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid menegaskan bahwa pemilik tambang harus mematuhi aturan yang berlaku dalam perjanjian kerja sama dan peduli terhadap lingkungan Kota Palu yang terdampak aktivitas pertambangan. Sebanyak 15 perusahaan resmi menandatangani berita acara pengukuran di ruang rapat Bantaya.
Hadianto mengungkapkan bahwa perjanjian kerja sama tersebut diyakini sebagai tindakan tegas bagi pemerintah Kota Palu yang harus disepakati dan dilaksanakan oleh pemilik tambang.
“Dalam kesepakatan tersebut, harus dilaksanakan. Jika tidak dilaksanakan, maka pemerintah akan mengambil langkah-langkah tegas. Sebagai contoh, kami tidak akan mengeluarkan berita acara sehingga kapal-kapal tidak dapat bergerak. Itu menjadi tanggung jawab mereka,” tuturnya pada Kamis, (04/07/24)
Selain itu, orang nomor satu di Kota Palu itu menjelaskan bahwa jalan rigid beton yang akan dijadikan sebagai crossing harus dipijit beton. Kemudian, sebelum melintas, ban kendaraan diwajibkan bersih.
“Siapa yang tidak melakukan itu, maka pemerintah kota akan sangat tegas dalam menanggapi hal ini. Yang akan rugi nantinya adalah pihak tambang sendiri. Jadi saya yakin mereka serius dalam urusan ini, apalagi untuk kebaikan masyarakat,” tutupnya.
Di sisi lain, salah satu pemilik tambang di kawasan Watusampu, Direktur Hasa Logam Utama, Hasyim, menanggapi bahwa penandatanganan kesepakatan yang telah ditetapkan oleh Pemkot adalah aturan yang harus dijalankan dan dianggap benar.
“Pada prinsipnya, kita semua setuju. Tentunya ini adalah satu terobosan yang baik menurut saya. Hanya saja, kemarin pertemuan tersebut tidak cukup ruang untuk bicara. Ada beberapa hal yang sebenarnya ingin saya pertanyakan,” ungkapnya.
Hasyim mengaku ingin bertemu kembali untuk menyuarakan argumen terkait jalan rigid dengan pihak Balai Jalan agar mendapatkan hasil yang memuaskan bagi semua pihak. (Dg)




