DONGGALA,netiz.id – Sidang perdata kasus sengketa perumahan antara Pemerintah Daerah (Pemda) Donggala dan PT Graha Vega Todea masih berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Donggala. Gugatan ini diajukan oleh PT Graha Vega Todea akibat belum dibayarkannya pembangunan 16 unit perumahan PNS milik Pemda Donggala.
Perumahan yang dibangun tepat di depan Kantor Dinas Sosial tersebut merupakan proyek yang digarap oleh PT Graha Vega Todea selaku pengembang. Proyek ini sebenarnya direncanakan sejak tahun 2012 dengan target pembangunan 268 unit. Namun, hingga saat ini, hanya 16 unit yang berhasil diselesaikan.
Pada sidang terakhir yang digelar Kamis (13/02/25), agenda persidangan difokuskan pada pembuktian permulaan dari kedua belah pihak. Humas PN Donggala, Andi Aulia, menjelaskan bahwa sidang tersebut juga menanggapi eksepsi kompetensi yang diajukan oleh mantan Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Donggala.
“Sidang kemarin (13/2) agendanya adalah pembuktian permulaan dari para pihak, sehubungan dengan adanya eksepsi kompetensi yang diajukan oleh mantan Bupati dan Sekda Kabupaten Donggala,” ujar Andi Aulia pada Jumat (14/02/25).
Majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang dan menjadwalkan pembacaan putusan sela pada Senin, 24 Februari 2025 mendatang.
Sebelumnya, kasus ini telah melalui proses mediasi, namun tidak menemukan titik temu. Akhirnya, kasus ini teregistrasi di PN Donggala dengan nomor 37/Pdt.G/2024/PN Dgl dan memasuki tahap persidangan pada 9 Januari 2025. Pemda Donggala digugat oleh PT Graha Vega Todea dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp3 miliar.
Kuasa Hukum PT Graha Vega Todea, Endi, menjelaskan bahwa gugatan ini ditujukan kepada empat pihak, yaitu Mantan Bupati Donggala, Kasman Lassa, Sekda Rustam Effendi, dan Yayasan PT Gonenggati. “Kami meminta pengembalian uang sejak tahun 2012 untuk pembangunan 16 unit rumah senilai lebih dari Rp3 miliar,” tegas Endi saat diwawancarai wartawan pada Januari 2025 lalu.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat proyek perumahan tersebut seharusnya menjadi solusi bagi kebutuhan hunian PNS di Donggala. Namun, hingga kini, penyelesaiannya masih terhambat oleh sengketa pembayaran antara Pemda dan pihak pengembang. (KB/ANC)




