Menu

Mode Gelap

Daerah · 12 Jan 2024

Pasca Penetapan Tersangka Oleh Polda Sulteng, DL: Jangan Dulu di Viralkan


					Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Donggala, DB Lubis. Photo: ist Perbesar

Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Donggala, DB Lubis. Photo: ist

DONGGALA,netiz.id – Pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda (Sulteng) terkait kasus dugaan korupsi alat Teknologi Tepat Guna (TTG) yang merugikan uang negara sebesar ,8 Miliar dari hasil audit BPK RI Sulteng.

Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Donggala, DB Lubis, menyatakan bahwa dirinya belum dihubungi secara resmi oleh pihak .

“Cari dan telusuri dulu informasi ini, saya belum tahu bahwa saya telah ditetapkan sebagai tersangka TTG. Polda belum memberi informasi kepada saya,” kata DB Lubis pada Kamis malam kemarin (11/01/24)

Dia juga mengaku belum mengetahui bahwa ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Teknologi Tepat Guna (TTG). Bahkan, mantan Kabag Hukum dan Kepala Inspektorat ini tidak mempercayai informasi dari .

“Kapan saya ditetapkan sebagai tersangka? Saya tidak tahu semuanya yang ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.

Selain mempertanyakan status tersangkanya, DB Lubis juga meminta wartawan untuk tidak memberitakan tersangka kasus TTG.

“Jangan di--kan dulu beritanya, saya telusuri dulu kebenarannya, saya masih di kebun ini,” harapnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Sulteng melakukan perkara kasus TTG. Dari hasil gelar perkara tersebut, ada orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu dengan inisial M dan DL.

“Hasil gelar perkara TTG, Mardiana dan DB Lubis tersangka kasus TTG,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng, Kombes Polisi Bagus Setiyawan kepada wartawan pada Kamis (11/01/24).

Bagus menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang cukup. “Iya, penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Dari hasil audit BPK RI, kerugian negara sebesar Rp. 1,8 miliar,” ujarnya.

Sebelum menetapkan tersangka, Polda Sulteng telah meminta keterangan sedikitnya 300 saksi dalam perkara TTG, termasuk Asisten III Pemda Donggala Dee Lubis dan mantan Direktur CV. Mardiana Mandiri Pratama, Mardiana.

Selain DB Lubis dan Mardiana, mantan Kepala Dinas Desa (PMD) Kabupaten Donggala, Abraham Taud, dan mantan Bupati Donggala, , juga telah diperiksa oleh penyidik Tipikor Polda Sulteng. (TIM)

Artikel ini telah dibaca 1,131 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Inflasi Sulteng Terkendali di Angka 3,31 Persen, TPID Perkuat Stok Pangan Hadapi Idul Fitri 2026

14 Januari 2026 - 19:32

Wagub Sulteng, Reny Lamadjido

Sekjen ATR/BPN Tekankan Pentingnya Penyelarasan Kompetensi SDM

14 Januari 2026 - 19:24

ATR BPN RI

Wagub Sulteng Pimpin Rapat TPID, Siapkan Strategi Kendalikan Inflasi Jelang Ramadan

14 Januari 2026 - 19:15

Wagub Sulteng, Reny Lamadjido

Wakil Ketua Fraksi PKS, Takwin Tinjau dan Bantu Korban Banjir di Desa Wani

14 Januari 2026 - 18:51

Takwin

Relawan PKS Bersihkan Rumah Lansia Korban Banjir di Desa Wani

14 Januari 2026 - 17:52

PKS SULTENG

Komisi I DPRD Sulteng Dorong Penganggaran Honorarium KPID dan KI yang Proporsional

14 Januari 2026 - 12:49

DPRD SULTENG
Trending di Daerah