DONGGALA,netiz.id – Pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) terkait kasus dugaan korupsi alat Teknologi Tepat Guna (TTG) yang merugikan uang negara sebesar 1,8 Miliar dari hasil audit BPK RI Sulteng.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Donggala, DB Lubis, menyatakan bahwa dirinya belum dihubungi secara resmi oleh pihak Polda Sulteng.
“Cari dan telusuri dulu informasi ini, saya belum tahu bahwa saya telah ditetapkan sebagai tersangka TTG. Polda belum memberi informasi kepada saya,” kata DB Lubis pada Kamis malam kemarin (11/01/24)
Dia juga mengaku belum mengetahui bahwa ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Teknologi Tepat Guna (TTG). Bahkan, mantan Kabag Hukum dan Kepala Inspektorat ini tidak mempercayai informasi dari wartawan.
“Kapan saya ditetapkan sebagai tersangka? Saya tidak tahu semuanya yang ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.
Selain mempertanyakan status tersangkanya, DB Lubis juga meminta wartawan untuk tidak memberitakan penetapan tersangka kasus TTG.
“Jangan di-viral-kan dulu beritanya, saya telusuri dulu kebenarannya, saya masih di kebun ini,” harapnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Sulteng melakukan gelar perkara kasus TTG. Dari hasil gelar perkara tersebut, ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu dengan inisial M dan DL.
“Hasil gelar perkara TTG, Mardiana dan DB Lubis tersangka kasus TTG,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng, Kombes Polisi Bagus Setiyawan kepada wartawan pada Kamis (11/01/24).
Bagus menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang cukup. “Iya, penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Dari hasil audit BPK RI, kerugian negara sebesar Rp. 1,8 miliar,” ujarnya.
Sebelum menetapkan tersangka, Polda Sulteng telah meminta keterangan sedikitnya 300 saksi dalam perkara TTG, termasuk Asisten III Pemda Donggala Dee Lubis dan mantan Direktur CV. Mardiana Mandiri Pratama, Mardiana.
Selain DB Lubis dan Mardiana, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Donggala, Abraham Taud, dan mantan Bupati Donggala, Kasman Lassa, juga telah diperiksa oleh penyidik Tipikor Polda Sulteng. (TIM)




