Menu

Mode Gelap

Daerah · 12 Jan 2024

Pasca Penetapan Tersangka Oleh Polda Sulteng, DL: Jangan Dulu di Viralkan


					Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Donggala, DB Lubis. Photo: ist Perbesar

Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Donggala, DB Lubis. Photo: ist

DONGGALA,netiz.id – Pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Tengah () terkait kasus dugaan korupsi alat () yang merugikan uang negara sebesar 1,8 Miliar dari hasil audit Sulteng.

Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Donggala, DB Lubis, menyatakan bahwa dirinya belum dihubungi secara oleh pihak .

“Cari dan telusuri dulu informasi ini, saya belum tahu bahwa saya telah ditetapkan sebagai tersangka TTG. Polda belum memberi informasi kepada saya,” kata DB Lubis pada Kamis malam kemarin (11/01/24)

Dia juga mengaku belum mengetahui bahwa ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Teknologi Tepat Guna (TTG). Bahkan, mantan Kabag Hukum dan Kepala Inspektorat ini tidak mempercayai informasi dari wartawan.

“Kapan saya ditetapkan sebagai tersangka? Saya tidak tahu semuanya yang ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.

Selain mempertanyakan status tersangkanya, DB Lubis juga meminta wartawan untuk tidak memberitakan kasus TTG.

“Jangan di-viral-kan dulu beritanya, saya telusuri dulu kebenarannya, saya masih di kebun ini,” harapnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Sulteng melakukan gelar perkara kasus TTG. Dari hasil gelar perkara tersebut, ada orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu dengan inisial M dan DL.

“Hasil gelar perkara TTG, Mardiana dan DB Lubis tersangka kasus TTG,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng, Kombes Polisi Bagus Setiyawan kepada wartawan pada Kamis (11/01/24).

Bagus menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang cukup. “Iya, penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Dari hasil audit BPK RI, kerugian negara sebesar Rp. 1,8 miliar,” ujarnya.

Sebelum menetapkan tersangka, Polda Sulteng telah meminta keterangan sedikitnya 300 saksi dalam perkara TTG, termasuk Asisten III Pemda Donggala Dee Lubis dan mantan Direktur CV. Mardiana Mandiri Pratama, Mardiana.

Selain DB Lubis dan Mardiana, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Donggala, Abraham Taud, dan mantan Bupati Donggala, Kasman Lassa, juga telah diperiksa oleh penyidik Polda Sulteng. (TIM)

Artikel ini telah dibaca 1,131 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Resmob Tadulako Amankan Pelaku Pencurian Brankas di Toko Bintang Palu

13 Januari 2026 - 19:04

Polresta Palu

Anwar Hafid Ungkap Bahaya Tambang Ilegal, Dorong Pengetatan Pengawasan KLH

13 Januari 2026 - 18:39

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Gubernur Anwar Hafid dan Menteri KLH Sepakat Perketat Pengawasan Pertambangan di Sulteng

13 Januari 2026 - 15:09

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

80 Persen Tanah Terdaftar, ATR/BPN Perkuat Pengawasan PPAT Lewat Pelantikan MPPP dan MPPW

13 Januari 2026 - 10:07

ATR BPN RI

Amankan Aset Negara, Kantor Pertanahan Donggala Serahkan Sertipikat BMN

13 Januari 2026 - 10:02

Kantah Donggala

Dorong Layanan Cepat dan Bersih, Wamen ATR Tinjau Kantor Pertanahan Mempawah

13 Januari 2026 - 06:30

Wamen Ossy Dermawan
Trending di Nasional