PALU,netiz.id — Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Sulteng kembali menggelar rapat untuk menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Rapera) tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan (Jasling).
Rapat yang dipimpin oleh ketua Pansus I, Sony Tandra ST berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng. Kamis (14/9/23)
Kehadiran dua anggota Pansus, yaitu Sriatun dan Rosmini A Batalipu, turut mewarnai rapat ini. Rapat juga dihadiri oleh tenaga ahli dari Bapemperda, Salam Lamang Kauna SH, serta dihadiri oleh berbagai instansi terkait dan pejabat dari Biro Hukum Pemprov Sulteng.
Fokus utama dalam pembahasan rapat adalah beberapa pasal dalam Ranperda tersebut, seperti Pasal 23 (1) yang membahas Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup di luar Kawasan Hutan atau lahan setiap orang, dan Pasal 26 ayat (1) yang berkaitan dengan perhitungan Nilai Jasa Lingkungan Hidup berdasarkan valuasi ekonomi.
Tenaga ahli Raperda, Salam, memberikan penjelasan yang rinci terhadap pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh ketua Pansus, anggota, maupun oleh OPD terkait. Raperda ini memiliki 8 BAB, 50 pasal, dan 117 ayat, menjadikannya sebagai Raperda yang membutuhkan perhatian khusus dalam pembahasannya.
Sejumlah usulan dibahas dalam forum ini, termasuk perlunya Peraturan Gubernur (Pergub) untuk menjelaskan lebih lanjut Raperda ini setelah disahkan. Setidaknya ada lima masalah yang akan ditindaklanjuti melalui Pergub. Selain itu, disepakati pula bahwa Raperda ini harus menjadi efektif dalam satu tahun setelah disahkan.
Akhirnya, rapat menyetujui Raperda tersebut, dan hasil perbaikan secara teknis akan diserahkan kepada tenaga ahli Raperda untuk tahap selanjutnya. (TIM)




