DONGGALA,netiz.id — Cinta mereka baru seumur jagung, namun harus kandas karena jeratan hukum. Sepasang kekasih yang berstatus duda dan janda ditangkap oleh aparat Polres Donggala usai kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Desa Wani, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala.
Pasangan itu, Ariyadin alias AY dan Radzia, diketahui baru menjalin hubungan asmara selama dua bulan. Niat untuk melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan terpaksa tertunda, bahkan terancam pupus, karena keduanya kini harus berhadapan dengan hukum.
“Saya duda, Pak. Dan yang di sebelah saya ini janda. Kami baru pacaran dua bulan,” ungkap AY kepada wartawan saat digelandang ke Mapolres Donggala pada Rabu (23/04/25).
Keduanya diamankan saat berboncengan menggunakan sepeda motor dari arah Kota Palu menuju Kecamatan Balaesang. Polisi menyebut, pasangan ini hendak mengedarkan sabu ke wilayah tersebut setelah mengambil barang haram itu dari Kota Palu.
Kapolres Donggala, AKBP Angga Dewanto Basari, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.
“Keduanya diringkus di Desa Wani pada Rabu (16/04/25) oleh personel kami. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 10 paket sedang sabu yang dibungkus dalam plastik kresek warna hitam,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa 10 paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,5 gram, serta satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam yang digunakan dalam perjalanan mereka.
Atas perbuatannya, AY dan R dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar,” tegas Kapolres. (KB/ANC)




