PALU,netiz.id — Pengadilan Tinggi (PT) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) memutuskan untuk memperberat hukuman bagi Mantan Sekdis Dikbud Donggala, Najamuddin Laganing, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan absen finger print di 97 Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Donggala. Putusan tersebut mengubah vonis sebelumnya yang diberikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Palu.
PT Sulteng menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun kepada Najamuddin Laganing, sementara PN Palu sebelumnya hanya memvonisnya dengan hukuman 1 tahun penjara. Selain itu, terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp200 juta atau menjalani kurungan selama 3 bulan.
Kasus ini melibatkan Najamuddin Laganing, yang pada saat itu menjabat sebagai Koordinator Tim Manajemen Dana BOS. Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangannya dalam pengadaan absen finger print di 97 SD yang tersebar di lima kecamatan di Kabupaten Donggala pada periode 2018-2019. Dugaan korupsi tersebut diduga telah merugikan negara sebesar Rp235,5 juta.
Putusan banding PT Sulteng ini diumumkan pada tanggal 13 Juni oleh ketua majelis hakim, Gede Ariawan, yang dibantu oleh hakim anggota Sigit Sutriono dan Endro Nurwantoko.
Menurut juru bicara Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Zaufi Amri, putusan ini mengubah putusan sebelumnya yang diajukan banding oleh Najamuddin Laganing terkait dengan pidana yang dijatuhkan.
“Sebelumnya, PN Palu memberikan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp200 juta atau kurungan selama 3 bulan kepada Najamuddin Laganing.” Ucapnya saat dikonfirmasi media ini. Senin (3/7/23)
“Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, denda Rp200 juta atau kurungan selama 3 bulan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp235,5 juta atau pidana penjara selama 2 tahun.” Demikian juru bicara Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu. (KB/*)




