DONGGALA,netiz.id – Polemik mengenai keanggotaan partai politik oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Donggala, Muzakir Ladoali, tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan politikus.
Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa Sang Kepala Dinas yang saat ini masih aktif bekerja telah terdaftar sebagai kontestan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada Pemilu 2024 sesuai dengan hasil Pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah (Sulteng) beberapa waktu yang lalu.
Situasi tersebut menarik perhatian anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulteng, Rasyidi Bakri, yang memberikan tanggapannya ketika diwawancarai oleh media ini pada hari Selasa (29/8/23).
Mantan Pengacara Hak Angket DPRD Donggala itu menyatakan bahwa seharusnya Muzakir Ladoali telah mengajukan surat pengunduran diri. Namun, saat ini yang paling penting adalah adanya tindakan pengunduran diri yang diajukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melalui atasan langsung Muzakir.
Lebih lanjut, Rasyidi menyebutkan bahwa berdasarkan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN), hal ini sudah diatur dengan jelas. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/94/M.SM.00.00/2019 telah mengatur tentang Pelaksanaan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Para ASN adalah pelayan publik, yang berarti mereka harus mampu melayani semua golongan tanpa pandang bulu. Dengan terlibat dalam kegiatan partai politik, artinya mereka menjadi bagian dari partai tersebut dan mungkin hanya akan memprioritaskan kepentingan partai itu sendiri,” ucap Rasyidi.
“Jika kita melihatnya dari perspektif aturan secara normatif, maka seharusnya mereka diwajibkan untuk mengajukan pengunduran diri. Namun, seperti yang telah saya sebutkan sebelumnya, ada proses tertentu yang harus diikuti,” tambahnya.
Oleh karena itu, Muzakir Ladoali harus segera memutuskan untuk mengajukan pengunduran diri. Jika tidak, dan jika atasan Muzakir mengetahui hal ini pada akhirnya, kemungkinan besar dia akan dipecat. Demikian yang diungkapkan oleh Rasyidi Bakri.
Terpisah, Kepala Dinas PMD Donggala, Muzakir Ladoali, saat dikonfirmasi oleh media ini mengatakan bahwa dirinya siap diproses sesuai dengan undang-undang ASN,
“Saya siap dihentikan, hanya saja perlu diketahui bahwa saya akan pensiun atau berakhir sebagai ASN pada bulan Oktober ini. Mungkin ada kompensasi untuk hal itu,” ucapnya.
Disinggung mengenai kepemilikan kartu tanda anggota (KTA) Parpol, Mantan Kepala Dinas Kesehatan Donggala itu menyampaikan bahwa hingga hari ini dirinya belum mengetahui dan belum mendapatkan KTA dari partai politik.
“Hingga hari ini saya belum memiliki KTA dari Partai Politik, Pak. Saya hanya tahu bahwa saya terdaftar di DCS KPU Sulteng,” ujarnya.
Terakhir, Kepala Dinas PMD ini mengatakan bahwa dirinya kembali kepada pimpinan terkait pelanggaran UU ASN,
“Saya siap jika hari ini Sekretaris Daerah Donggala memecat saya sebagai ASN dan Kepala Dinas PMD,” pungkasnya. (KB)




