DONGGALA,netiz.id — Ketua Fraksi Nasdem DPRD Donggala, Moh Taufik, dengan tegas menyatakan bahwa Plt Direktur PDAM Uwelino, Kasim Jufri harus diberhentikan diri dari jabatannya.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Moh Taufik saat diwawancarai oleh media ini. Senin (4/9/23).
Menurut politisi asal dari desa Wani, posisi ketika mencalonkan diri (mencaleg) harus dibedakan. Kepala daerah, karena ada PP 32, mana kepala desa, mana Direktur PDAM, dan mana ASN, sehingga tidak dapat disamakan.
“Jika Direktur PDAM merupakan bagian dari Perda Perusahaan Umum Daerah Air Minum, maka seorang Direktur PDAM tidak dapat menjadi anggota Partai politik,” jelasnya.
Upik, sapaan akrabnya, menyatakan bahwa seharusnya ketika seseorang bergabung dalam partai politik, salah satu syaratnya adalah berhenti.
Dalam konteks mutasi yang dilakukan oleh Kasim Jufri pada 1 September lalu kepada 10 staf PDAM, politisi NasDem tersebut mengatakan bahwa mutasi kewenangan seorang Direktur PDAM harus sesuai dengan syarat yang diperlukan.
Selain itu, Upik menekankan bahwa PDAM adalah badan usaha milik daerah yang memiliki regulasi ketat terkait mutasi karyawan. Hal ini berarti bahwa ketika ada keputusan untuk memutasi seseorang, proses tersebut harus sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak boleh sembarangan.
“Pihak yang terlibat harus berhati-hati dalam melaksanakan proses tersebut, karena melanggar regulasi dapat berarti berhadapan dengan konsekuensi hukum. Kondisi ini muncul karena secara formal, Direktur tersebut telah kehilangan syarat-syarat formal yang diperlukan untuk memegang jabatan tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kasim Jufri telah terdaftar sebagai bacaleg di dapil 3 sesuai dengan hasil pengumuman DCS KPU Donggala. (KB)




