PALU,netiz.id — DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menyoroti lemahnya perencanaan perusahaan tambang dan perkebunan sawit terkait penggunaan jalan untuk aktivitas angkutan. Hal itu mencuat dalam Focus Group Discussion (FGD) penyempurnaan Raperda tentang Penyelenggaraan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus, yang digelar Senin (10/11/25) di Gedung B Baruga DPRD Sulteng.
Anggota Komisi III, Musliman, menegaskan bahwa banyak perusahaan tambang selama ini beroperasi tanpa rencana transportasi yang jelas, sehingga berdampak pada kerusakan jalan, kemacetan, dan keselamatan masyarakat di sekitar wilayah operasi.
“Semua perusahaan yang hendak beroperasi wajib memiliki perencanaan yang disahkan pemerintah provinsi. Ini penting agar aktivitas mereka sinkron dengan tata ruang, infrastruktur, dan kebutuhan publik,” ujar Musliman.
Ia menekankan bahwa pengaturan perizinan, penggunaan jalur, dan kewajiban perusahaan harus diperjelas dalam Raperda agar tidak lagi terjadi ketimpangan dalam pemanfaatan fasilitas publik. Menurutnya, perusahaan harus memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan yang seimbang dengan keuntungan yang mereka peroleh.
“Kita ingin pemanfaatan jalan khusus ini tidak hanya menguntungkan perusahaan, tetapi juga menjaga keselamatan dan kenyamanan masyarakat. Perusahaan wajib ikut menjaga jalan dan lingkungan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Arnila Hi Moh Ali, menyebut FGD ini menjadi momentum penting untuk memperkuat dasar akademik Raperda dan memastikan regulasi yang disusun benar-benar menjawab persoalan teknis di lapangan.
Menurut Politisi NasDem itu, pemisahan jalan umum dan jalan khusus merupakan langkah strategis agar pembangunan ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan infrastruktur dan keselamatan publik.
FGD tersebut juga melibatkan Bina Marga, Biro Hukum, Dinas Perhubungan, DPMPTSP, penyusun raperda, serta tenaga ahli DPRD, yang bersama-sama merumuskan konsep pengaturan yang lebih tertib dan berkelanjutan. (KB/*)




