PALU,netiz.id – Camat Palu Barat, Khomaeni, menjalankan instruksi Wali Kota Palu terkait ketidakbolehan mendirikan bangunan di atas drainase dan pelaksanaan pembongkaran jika ditemukan adanya pelanggaran tersebut.
Baru-baru ini, Camat Palu Barat menyampaikan instruksi Wali Kota kepada warga Kelurahan Balaroa secara kekeluargaan.
“Alhamdulillah, warga Kelurahan Balaroa, Palu Barat, telah sepakat untuk mematuhi instruksi dari Pak Wali Kota terkait pembongkaran bangunan yang berada di atas drainase. Instruksi tersebut disampaikan secara kekeluargaan oleh Camat Palu Barat dalam pertemuan di Jalan Jamur,” ucap Camat Palu Barat saat dikonfirmasi media ini pada jum’at kemarin (12/01/24)
Menurut Camat, proses penyampaian instruksi berlangsung dengan lancar, dan seluruh masyarakat berkomitmen untuk mendukung proses pembongkaran. Selain itu, mereka juga menyatakan keinginan untuk melakukan pembakaran manual sebelum eksekutor kecil dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) turun untuk membersihkan puing-puing dan material dalam drainase.
“Permintaan waktu selama 3 hari, yang dimulai sejak hari Senin, mendapatkan persetujuan awal dari masyarakat. Namun, setelah dilakukan pengecekan pada hari Kamis, diperlukan waktu tambahan selama 3 hari. Masyarakat dengan sukarela menyetujui perpanjangan waktu hingga hari Sabtu,” jelasnya.
Camat yang dicintai oleh masyarakatnya ini menambahkan bahwa pada hari Minggu esok, rencananya akan dilakukan pengecekan kembali untuk memastikan keamanan sebelum excavator kecil dari Dinas PU turun untuk membersihkan puing-puing.
“Keputusan ini mencerminkan semangat gotong-royong dan kesadaran kolektif warga Balaroa dalam menjaga kebersihan dan fungsi drainase di lingkungan mereka,” tutupnya.”




