PALU,netiz.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah telah menyelesaikan verifikasi administrasi terhadap calon anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dari 18 partai politik.
Penyampaian hasil verifikasi dilakukan pada Minggu, (6/8/23), di kantor KPU Provinsi Sulawesi Tengah.
Hasil verifikasi tersebut menunjukkan bahwa Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sulawesi Tengah menjadi salah satu partai dan terbanyak ketiga yang calon anggotanya tidak memenuhi syarat. KPU Sulawesi Tengah menyatakan 22 Bacaleg dari PPP Sulawesi Tengah sebagai TMS (tidak memenuhi syarat), yang pertama PBB dengan jumlah 30 serta kedua partai buruh dengan jumlah 27 TMS.
Dari jumlah tersebut, 10 di antaranya merupakan Bacaleg perempuan dan 12 lainnya adalah Bacaleg laki-laki.
Sebagai langkah untuk memberikan kesempatan perbaikan bagi partai politik, KPU Sulawesi Tengah memberikan waktu hingga tanggal 16 Agustus 2023 untuk memperbaiki Bacaleg yang tidak memenuhi syarat sebelum diumumkan sebagai Daftar Calon Sementara (DCS).
Komisioner KPU Sulawesi Tengah, Christian A. Oruwo, menyatakan bahwa mereka secara sengaja memulai masa pencermatan dengan memberikan hasil verifikasi administrasi secara dini untuk memberikan kesempatan lebih lama bagi partai politik dalam memperbaiki Bacaleg.
Masa pencermatan DCS akan berlangsung dari tanggal 6 hingga 16 Agustus 2023. Pada tanggal 19 Agustus, KPU akan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Sulawesi Tengah untuk mengikuti pemilihan yang akan datang. Demikian Komisioner KPU Sulawesi Tengah. (TIM)




